Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Tawarkan Berbagai Sertifikasi Gratis untuk Pengusaha Mikro, Ini Syaratnya

Kompas.com - 23/03/2021, 13:31 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pengusaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya alias secara gratis.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim membenarkan bahwa pendaftaran sertifikasi tersebut diberikan secara gratis dan merupakan inisiatif dari Deputi Usaha Mikro.

"Iya benar, itu kegiatan di Deputi Usaha Mikro," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Kemenkop Rumuskan Peta Jalan Pengembangan UMKM Masa Depan

Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, pendaftaran sertifikasi yang dilayani adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran Merek, dan pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalam (MD).

1. Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Persyaratan:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki alamat domisili yang jelas

4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini

5. Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

7. Memiliki website/media sosial

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendampingan/Mandiri Pelaku Usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan

10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi

11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan

2. Pendaftaran Sertifikasi Halal

Persyaratan:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com