Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Warga Bali Diusir Satpam Hotel, Bolehkah Pantai Diprivatisasi?

Kompas.com - 25/03/2021, 10:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, seorang warga Bali bernama Mirah Sugandhi diusir oleh pihak sekuriti karena duduk dan bermain dengan anaknya di pantai belakang Hotel Puri Santrian Sanur.

Aksi pengusiran dari pantai ini kemudian viral usai Mirah kemudian mengunggah kekecewannya tersebut ke media sosial.

Lalu, sebenarnya bolehkan pantai dijadikan area privat, baik oleh perorangan maupun perusahaan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia?

Aturan kepemilikan dan pemanfaat fungsi pantai sendiri diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Dalam Perpres tersebut, menyebutkan bahwa pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi.

Perpres Nomor 51 Tahun 2016 merupakan regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah ke UU Nomor 1 tahun 2014.

Menurut Perpres tersebut, area pantai disebut sebagai batas sempadan pantai, yakni daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Sederhananya, batas sempadan pantai diukur dari batas muka air pasang tertinggi hingga air surut terendah dengan batasan minimal 100 meter.

Baca juga: Apa Itu Tanah Girik dan Bagaimana Cara Mengurusnya Jadi SHM?

Disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres Nomor 51 Tahun 2016, batasan sempadan pantai ini ditetapkan oleh Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang wajib dimasukan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) masing-masing.

Merujuk pada Pasal 5, batas pantai yang sudah ditetapkan dalam RTRW tersebut digunakan untuk 5 fungsi antara lain:

  1. Kelestarian fungsi ekosistem dan sumber daya di wilayah pesisir
  2. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir
  3. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai
  4. Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah

Dengan mengacu pada Perpres Nomor 51 Tahun 2016, artinya pantai adalah area publik milik atau dikuasai negara, sehingga dilarang untuk diprivatisasi atau diklaim sebagai area pribadi. 

Baca juga: Pengertian Dana Pensiun, Manfaat, Fungsi, dan Jenisnya

Klarifikasi hotel

Sebelumnya dikutip dari Tribun Bali, Pihak Puri Santrian, Sanur, Denpasar memberikan tanggapan terkait viralnya postingan dari Mirah Sugandhi yang diusir saat duduk di pantai belakang Hotel Puri Santrian.

Owner dari Puri Santrian yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Sanur (YPS), IB Gede Sidartha Putra mengatakan kejadian tersebut merupakan miskomunikasi. Sidartha mengatakan bahwa di Sanur tidak ada yang namanya private beach.

“Semua beach milik publik, sehingga kegiatan masyarakat berwisata, mencari ikan, upacara adat, tidak boleh ada pelarangan dari hotel,” kata dia.

Ia menambahkan, Santrian sudah beroperasi selama 50 tahun dan menurutnya ini merupakan kasus pertama.

Baca juga: Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham

“Ini kasus pertama dan menjadi pembelajaran buat semua pihak termasuk kami, bagaimana men-training staf kami, walaupun niatannya baik, namun penyampaiannya harus tepat sehingga tidak terjadi miskomunikasi seperti ini,” katanya.

Apalagi menurutnya, saat pandemi ini pihaknya banyak belajar bahwa wisatawan domestik tak bisa diremehkan.

“Saya pikir ini miskomunikasi dan kami tidak pernah melarang masyarakat, apalagi masyarakat Sanur,” katanya.

Terkait adanya kejadian ini, pihaknya mengaku langsung mencari tahu tentang pengunggah ini. Kemudian pihaknya pun mengaku sudah mengundang Mirah Sugandhi untuk melakukan komunikasi sehingga masalahnya bisa terselesaikan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksa Dana: Definisi, Jenis, Keuntungan dan Risiko

“Jadi sebelum menjawab di sosial media, sebelum dibawa ke ranah politik, kami clear-kan dengan ibu itu dan Bu Mirah sudah hadir dengan suami dan anaknya mencari titik temu yang baik,” katanya.

Sementara itu, terkait tersebarnya iklan promosi hotel yang mencantumkan private beach, menurutnya itu merupakan trik marketing.

“Ada trik marketing yang dilakukan e-commerce dan ini sudah baku, kalau dia nempel dengan pantai, diberikan jualannya seperti private beach, tapi bukan kepemilikan yang privat, tapi akses masuk itu yang privat,” katanya.

“Kalau berada di sekitar jalan masuk ada beach side, ada di sebelah pantai artinya, jadi customer dan travel agent sebenarnya sudah tahu, kalau cukup jauh 300 atau 500 meter istilahnya walking distance to the beach.

Baca juga: Apa Itu Restrukturisasi dan Restrukturisasi Kredit?

Jadi istilah ini bukan mengkonfirmasi kepemilikan atau penguasaan pantai, tapi tentang jarak antara pantai atau sungai kalau di Ubud. Jadi tamu sudah punya bayangan bagaimana kondisinya,” katanya.

Ia menambahkan, tangkapan layar yang diviralkan tersebut diambil dari booking.com.

“Kalau di e-commerce kita di website-nya tidak ada istilah private beach, itu bisa dicek,” katanya.

Kronologi Mirah Sugandhi Diusir Oknum Satpam

Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Postingan pemilik akun instagram @mirahsugandhi mendadak viral di beberapa akun media sosial.

Hal ini lantaran ia memposting tentang pengusiran dirinya saat duduk di pantai belakang salah satu hotel di Sanur, Denpasar, Bali, oleh oknum satpam setempat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro

Kejadian ini ia alami pada Selasa 23 Maret 2021 sore. Saat dihubungi via telepon, Mirah Sugandhi menuturkan, kronologi lengkap bagaimana ia diusir oleh oknum satpam hotel.

Selasa 23 Maret 2021 sore, Mirah Sugandhi (29) duduk di bibir pantai di depan salah satu hotel di Sanur bersama anaknya.

Saat ia sedang duduk sambil bermain pasir bersama anaknya, tiba-tiba oknum satpam hotel datang mendekatinya.

Satpam itu bertanya dengan ketus kepadanya menanyakan asalnya.

“Saya duduk-duduk di depan hotel mereka, duduk dekat air pantai, jauh dari kursi mereka. Ada satpam tiba-tiba datang nanya gini, ‘dari mana?’ Saya dari Sanur, kenapa Pak?” kata Mirah menuturkan saat dihubungi Rabu 24 Maret 2021.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Hindia Belanda Melaksanakan Tanam Paksa?

“Satpam itu bertanya lagi, ‘tamu di sini?’ Saya jawab, ‘bukan Pak, kenapa memangnya kalau saya bukan tamu di sini?’ Terus dia jawab, ‘jangan duduk di sini di sana di pantai sebelah saja duduk’,”ucapnya.

Mirah pun kemudian bertanya kembali alasan tidak boleh duduk di pantai tersebut.

“Satpam tersebut menjawab, ‘pokoknya di pantai sebelah saja duduk kamu,’ digituan saya,” lanjutnya menuturkan.

Ia pun terus berdebat dengan satpam tersebut dan satpam tersebut terus memandanginya.

Melihat ibunya berdebat, anaknya yang masih berumur tiga tahun berlari mencari ayahnya yang sedang memancing.

“Anak saya takut dan lari cari bapaknya. Bapaknya lagi mancing dan anak saya lari bilang, ‘Bapak, Bapak’. Saya tidak sempat merekam karena saya menyusul anak saya, takutnya jatuh. Kalau saya sendiri saya bisa rekam,” katanya.

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Ketika kejadian tersebut, Mirah tak langsung mengadukan hal itu kepada suaminya, namun ia baru mengatakannya saat berada di rumahnya.

“Saya takut kalau dibilang di pantai bisa ribut besar, saya tidak mau mengganggu aktivitas tamu di sana,” tuturnya.

Setelah diusir oleh satpam dirinya duduk di atas batu yang berada tak jauh dari sana.

Dari sana ia melihat ada yang duduk dan berenang-renang di pantai, namun tak diusir oleh satpam.

“Saya duduk di batu-batunya itu, saya lihat ada tamu di sana, yang mungkin tamunya. Itu duduk-duduk di sana, renang di sana nggak diapain sama satpamnya. Saya kan jadi berpikir, kok mereka bisa renang, sementara saya cuma duduk main pasir sama anak saya diusir,” kata perempuan asli Sanur yang menikah ke Buleleng ini.

Baca juga: Mengenal Koperasi: Pengertian, Jenis, Asas, dan Fungsinya

Setelah kejadian tersebut, ia pun langsung mengirim pesan ke akun instagram hotel tersebut, akan tetapi belum mendapat tanggapan.

“Sebenarnya saya tidak ada masalah sama pemiliknya, tapi saya menyayangkan banget, kenapa satpam seperti itu perlakuannya ke saya. Mending satpamnya sopan, bilang ke saya permisi Bu saya kerja di sini dan ada peraturan tidak boleh di sini mungkin saya masih oke karena dia cuma mengikuti perintah. Dari caranya ngomong, itu kan saya otomatis berpikir berarti pantai itu milik hotel,” katanya.

Ia mengaku sejak kecil sering ke sekitaran pantai ini.

"Saya tidak ada duduk di kursi dan fasilitas mereka dan pantainya tidak ada tulisan privat beach. Jadinya saya bebas duduk di sana. Saya tidak tahu ternyata tidak boleh duduk di sana," katanya.

"Saya asli Sanur, dari kecil main-main di pantai, tidak ada yang melarang olahraga di sana nyari kerang. Tiba-tiba digituin. Saya balik ke masa lalu saya, ipi dan adi sing ada kene-kene nah, jani adi serem dini (dulu kok tidak ada begini, sekarang kok serem)," katanya.

Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com