Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 27/03/2021, 11:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Harmas meminta pula untuk pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian imateriil dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar.

Kemudian, meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi hutang atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar, apabila Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Tak cukup itu, Harmas meminta untuk pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut serta diputus dalam perkara ini.

Baca juga: Digugat Rp 90,23 Miliar, Bukalapak Sebut Tak Gunakan Jasa Harmas Jalesveva

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com