"Selanjutnya, pengguna jalan akan melakukan tapping kedua di GT Husein Sastranegara Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang selama masa sosialisasi tanpa tarif, pengguna jalan hanya akan dikenakan tarif untuk Jalan Kunciran-Serpong," ujar Truly.
Truly memastikan, perubahan sistem transaksi ini tidak berpengaruh terhadap besaran tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong.
Tarif yang digunakan tetap sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1164/KPTS/M/2019 tanggal 6 Desember 2019 sebagai berikut:
1. Junction Kunciran-Simpang Susun Parigi dan Simpang Susun Parigi-Junction Kunciran:
Golongan I: Rp 12.000
Golongan II dan III: Rp 18.000
Golongan IV dan V: Rp 24.000
2. Junction Serpong-Simpang Susun Parigi dan Simpang Susun Parigi-Junction Serpong:
Golongan I: Rp 8.000
Golongan II dan III: Rp 12.000
Golongan IV dan V: Rp 15.500
Baca juga: Jelang Ramadhan, Kue Kering Lebaran Mulai Diburu Via Online
Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol agar memperhatikan hal-hal penting pada sistem transaksi tertutup, seperti melakukan transaksi tol dengan kartu yang sama pada GT masuk dan GT keluar, melakukan transaksi asal tujuan yang normal, pengenaan denda dua kali tarif terjauh bagi transaksi asal tujuan yang tidak wajar, serta memastikan saldo uang elektronik cukup pada GT masuk dan GT keluar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.