Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sesuaikan Perkembangan Jaman, Pejabat Fungsional Kemnaker Harus Berkolaboratif

Kompas.com - 06/04/2021, 21:16 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, pejabat fungsional dituntut untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain meskipun kinerjanya bersifat mandiri dan lincah.

"Hal ini bertujuan menjadikan pejabat fungsional dapat bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani,” imbuhnya, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (6/4/2021).

Untuk itu, pejabat fungsional di lingkungan Kemnaker harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Terlebih pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement (FWA) dengan regulasi proses bisnis yang sederhana.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Dukung KPK dalam Penguatan Jabatan Fungsional

Pernyataan tersebut Anwar sampaikan saat memberikan sambutan Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema "Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca Penyetaraan dan Inpassing Nasional" di kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (5/4/2021).

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan, dari total 3669 pegawai Kemnaker, sebanyak 1904 pejabat fungsional setelah penyetaraan memberikan angin segar pada upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan program kegiatan.

"Setiap fungsional memiliki target kinerja yang lebih terukur. Maka dari itu, harus disadari bersama bahwa sumber daya manusia (SDM) jabatan fungsional berkualitas tidak akan bisa bertahan jika pengelolaannya tidak dilaksanakan secara baik," kata Anwar.

Ia menilai, untuk menduduki jabatan fungsional dibutuhkan persyaratan keahlian atau kompetensi yang dipersyaratkan jabatan tersebut.

Baca juga: Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional

Dengan persyaratan, kata Anwar, program pengembangan jabatan fungsional akan lebih terencana dan jelas, sehingga dapat memudahkan pengembangan karier pegawai.

"Begitu pula dengan penilaian kinerja rasional akan menghasilkan nilai objektif apabila melalui tolok ukur yang jelas," ujarnya.

Anwar menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sekjen Nomor 1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang unit pembina jabatan fungsional.

Dalam SK Sekjen tersebut, jabatan fungsional harus memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi.

Baca juga: Penyederhanaan Birokrasi, 449 Pegawai Eselon III dan IV Kemenaker Beralih ke Jabatan Fungsional

Adapun rekomendasi kompetensi akan didasarkan melalui Human Capital Development Plan (HCDP). Program ini sedang disusun oleh penilaian angka kredit dan pembentukan tim penilai instansi angka kredit.

"Penyusunan ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama sekjen melalui biro organisasi dan SDM Aparatur," kata Anwar.

Sebab, lanjut dia, meskipun hanya sebagai pengguna, namun kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan oleh instansi pengguna dengan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh instansi pembina.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com