Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Royalti Hak Cipta Lagu Dinilai Belum Maksimal, Mengapa ?

Kompas.com - 08/04/2021, 09:50 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay menilai Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan royalti hak cipta musik belum maksimal.

Dia bilang, PPNomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diterbikan oleh Presiden Joko Widodo, pada 30 Maret 2021 implementasinya sangat terlambat.

Menurut Gumay, PP tersebut nyaris tujuh tahun setelah UU Hak Cipta ditetapkan. Padahal, peraturan pelaksanaan sebuah UU seharusnya rampung paling lambat dua tahun setelah UU tersebut mulai berlaku.

Baca juga: Simak Rincian Tarif Royalti Lagu untuk Kafe, Diskotek Hingga Bazar

“Fenomena menyedihkan ini sayangnya lumrah dalam sistem hukum Indonesia. Lihat saja UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang hingga kini juga masih belum lengkap peraturan pelaksanaannya,” kata Gumay dalam siaran pers, Rabu (7/4/2021).

Namun, di luar masalah keterlambatan, terbitnya PP Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik ini membawa angin segar bagi para pencipta lagu di Indonesia. Sebab, kini dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti jadi lebih kuat.

Karena PP ini belum genap sebulan diterbitkan, Gumay menilai pemerintah belum sempat memberikan sosialisasi maksud dan tafsiran berbagai materi muatan yang terkandung di dalamnya.

Namun, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan agar implementasi PP Pengelolaan Royalti Lagu bermanfaat bagi ekosistem musik Indonesia.

Pertama, mengenai ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti. Pasal 2 mengatur ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti meliputi pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan dengan tujuan komersial yang dilakukan secara analog maupun digital.

Kedua, soal pembentukan basis data lagu dan musik nasional sebagai acuan pemungutan dan pendistribusian royalti. Menurut Gumay, yang selama ini menjadi tantangan terbesar penegakan hak cipta di sektor musik adalah ketiadaan basis data acuan pemungutan dan penyaluran royalti.

Ketiga, pemungutan dan pendistribusian royalti pencipta lagu yang belum terdaftar sebagai anggota LMK. Dalam pasal 12 mengatur pemungutan royalti tidak hanya dilakukan untuk penggunaan lagu dan musik milik pencipta lagu yang telah terdaftar sebagai anggota LMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com