Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak UMKM Belum Terima Bantuan, Sri Mulyani Akui Eksekusinya Tersendat

Kompas.com - 08/04/2021, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, eksekusi program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional belum maksimal.

Kemampuan eksekusi yang terbatas membuat program bantuan sosial (bansos) maupun bantuan kepada UMKM terhambat.

Padahal perekonomian Indonesia khususnya di daerah pariwisata seperti Bali, bergantung pada cepatnya pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Sri Mulyani: Kondisi Ekonomi 2020 Terburuk dalam 150 Tahun Terakhir

"Program yang diluncurkan pemerintah, dari sisi kemampuan eksekusinya belum sepenuhnya bisa dirasakan (oleh yang berhak)," kata Sri Mulyani dalam Webinar Bali Economic and Investment Forum 2021, Kamis (8/4/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini lalu merinci realisasi beberapa jenis bantuan yang telah diterima pelaku usaha di Bali.

Sayangnya, rasio antara kebutuhan dengan penerimaan masih timpang.

Bantuan relaksasi/penundaan pembayaran pinjaman berupa cicilan dan bunga bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), baru diterima oleh 17,89 persen penerima dari 59,09 persen UMK yang membutuhkan.

Begitu pula bantuan untuk Usaha Menengah Besar (UMB) baru mencapai 20,56 persen dari potensi penerima 53,48 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kontribusi Ekonomi Syariah

"Langkah yang dilakukan pemerintah untuk melakukan relaksasi pembayaran cicilan dan bunga, tentu bekerjasama dengan OJK. (Tapi) baru 20,86 persen (UMB) yang mendapatkan atau yang telah menerima," tutur Ani.

Kemudian, bantuan modal usaha UMK baru mencapai 10,73 persen dari 82,96 persen.

Tak jauh berbeda, bantuan modal usaha UMB baru mencapai angka single digit, yakni 7,49 persen dari 54,01 persen.

Selanjutnya bantuan penundaan pembayaran pajak untuk UMK dan UMB masing-masing baru diterima 11,58 persen dan 22,46 persen.

Padahal potensi kebutuhan masing-masing mencapai 54,34 persen dan 63,10 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kontribusi Ekonomi Syariah

Dari sisi kemudahan administrasi pengajuan pinjaman baru diterima oleh 10,73 persen (UMK) dan 6,42 persen (UMB). Lalu keringanan tagihan listrik 450 VA untuk 74,11 persen (UMK) dan 74,33 persen (UMB), hanya diterima oleh 12,95 persen (UMK) dan 9,09 persen UMB.

"Padahal ini tagihan listrik sangat targeted karena ada alamat, nama, dan tentu saja penggunaan listriknya," ungkap Ani.

Bendahara Negara ini juga merinci bantuan pemasaran yang diterima.

Persentase UMK dan UMB yang menerima masing-masing baru 8,86 persen dan 5,35 persen dari yang jumlah kebutuhan 68,82 persen dan 66,84 persen.

Dia menyebut, bantuan sejatinya disiapkan untuk pelaku usaha Bali yang mengalami penurunan, atau bahkan kehilangan pendapatan saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penjaminan untuk Proyek Strategis Nasional

Hilangnya pendapatan ini disebabkan karena kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik merosot akibat lockdown.

"Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan penghasilan masyarakat Bali. Berdasarkan tingkat pendapatan, terlihat bahwa semakin rendah pendapatan mereka. Kita memberikan bantuan sosial yang berfokus pada kelompok 30 persen ke bawah," sebut Ani.

Dia lantas berharap, vaksinasi yang terus berjalan sejak 13 Januari 2021 dapat terus berjalan dan menambah kepercayaan masyarakat untuk kembali melakukan aktifitas.

Kepercayaan masyarakat akan mendorong sektor pariwisata termasuk hotel dan restoran akan kembali bergerak seperti sedia kala.

"Namun vaksin bukan satu-satunya, kita harus tetap melakukan disiplin protokol kesehatan. Apalagi (ada) varian baru (Covid-19) yang muncul. Ini tidak berarti kita menyerah, tetap berupaya makanya berbagai langkah untuk membuat sektor usaha bertahan dan pulih kembali dilakukan pemerintah, entah korporasi, UMKM, dan dunia usaha," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com