Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bank Digital Bakal Diterbitkan OJK Semester I-2021

Kompas.com - 08/04/2021, 14:52 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang perbankan digital pada semester I-2021.

Ketua Eksekutif Industri Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, aturan tersebut akan melengkapi POJK terkait operasional bank umum.

“OJK tidak mendikotomikan bank digital atau bank umum, di dalam Undang-Undang perbankan kita hanya mengenal dua bank, Bank Umum dan BPR," ujar Heru dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Luhut Ungkap Alasan Vaksinasi Covid-19 di Bali Telat 2 Bulan

Heru menjelaskan, pihaknya akan mengatur berbagai aspek operasional bank digital, seperti tata kelola operasional, mekanisme keamanan data nasabah, hingga mekanisme pengatasan kejahatan siber.

“Semeseter 1 ini sudah akan kita keluarkan aturannya,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar bank sudah siap untuk bertransformasi menuju bank digital.

Sebab bukan hanya bank besar saja, namun banyak bank kecil juga sudah mulai mengambil ancang-ancang untuk bertransformasi menuju bank digital.

“Saya menganggap dan mengawasi mereka sudah siap sebetulnya,” ucap Heru.

Baca juga: Kementan Dapat Tambahan Anggaran Rp 4,19 Triliun, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat mengatakan, OJK tengah menyusun road map mencakup, penguatan struktur dan keuangan kompetitif, akselerasi transformasi digital, penguatan peran perbankan terhadap ekonomi nasional, dan penguatan pengaturan perizinan dan pengawasan.

Teguh juga memastikan, OJK mendukung transformasi digital melalui imbawan kepada seluruh lembaga keuangan untuk segera mentransformasikan bisnis dan core value-nya untuk mengembangkan bisnis ke depannya.

Perbankan juga harus memperkuat infrastrukur digital mencakup pengembagnan talent, penguatan pengawasan dan pengauatan permodalan.

Baca juga: PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, Kecuali...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com