Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibahas, Aturan Pembayaran THR Rampung Pekan Ini

Kompas.com - 08/04/2021, 18:35 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan menyebut aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2021, dimungkinkan rampung pekan ini.

Saat ini, pemerintah, pengusaha dan pekerja, sedang membahas terkait dengan pembayaran THR Lebaran 2021, apakah akan dicicil seperti tahun lalu, atau dibayar lunas.

“Mudah-mudahan segera, bisa juga minggu-minggu ini,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, perusahaan, dunia swasta wajib membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Adapun alasan Susiwijono mewajibkan pengusaha membayar THR penuh, karena pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz mengatakan, pada Jumat (9/4/2021) besok akan dilakukan rapat pleno untuk memutuskan terkait pembayaran THR Lebaran tahun ini.

Namun, untuk keputusan final, merupakan wewenang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Pengusaha yang Tidak Punya Kemampuan Bayar THR

“Besok masih di pleno-kan, besok itu yang hadir Menaker dari pemerintah, (mendengar) dari sisi pengusaha seperti apa, dan dari pekerja sejauh mana. Memang biasanya pleno bisa memutuskan, tapi formalnya semua ada di ibu Menaker, tentu lebih cepat, lebih baik dan targetnya minggu pertama atau kedua Ramadhan,” jelas Adi.

Menurut Adi, apa yang dikatakan oleh Susiwijono merupakan bentuk saran. 

Sebab, pada dasarnya, pengusaha terbagi dalam 3 kelompok, yakni mampu, belum mampu, dan tidak mampu.

Menurut dia, bagi pengusaha yang belum mampu dan tidak mampu membayarkan THR, tentunya aturan bisa bersifat fleksibel.

Artinya, aturan itu masih bisa dibahas bersama oleh perusahaan dan pegawainya.

Baca juga: Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta: Tak Elok jika Pengusaha Dipaksa Bayar THR Masih Kondisi Pandemi

“Kalau pengusaha tidak mampu sama sekali, tentunya pengusaha berkomitmen sebisa mungkin menghindari PHK, kecuali pemerintah benar-benar hadir mensubsidi (pengusaha yang tidak mampu),” jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com