Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah yang Boleh Mudik Lokal Naik Kereta dan Jalur Darat

Kompas.com - 10/04/2021, 10:49 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan dilarang mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Hanya saja, mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik.

Pengecualian itu berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya

Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian alias mudik lokal diperbolehkan.

Pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 mendatang bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat.

Mudik lokal boleh via jalur darat

Masyarakat tetap bisa bepergian di sejumlah wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat selama masa larangan mudik berlaku.

Baca juga: Menhub Tegaskan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini Sudah Final

Artinya boleh naik bus, mobil pribadi atau sepeda motor (kendaraan roda dua) di wilayah-wilayah yang dikecualikan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Budi mengatakan, pengecualian wilayah aglomerasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Menhub: Bila Tak Dilarang, 81 Juta Orang Akan Mudik

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Boleh mudik lokal naik kereta api

Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian atau mudik lokal naik kereta api di wilayah tertentu.

Cakupan wilayah mudik lokal pakai kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah mudik lokal pakai transportasi darat.

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Baca juga: Larangan Mudik, Garuda Bebaskan Biaya Tambahan Ubah Jadwal Penerbangan

"Selebihnya, untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan kereta api penumpang lainnya, seperti moda kereta api antar kota akan kami tiadakan pada masa pelarangan, jadi tidak ada sama sekali," kata dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Yohana Artha Uly | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com