Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menhub: Bila Tak Dilarang, 81 Juta Orang Akan Mudik

Kompas.com - 08/04/2021, 05:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebut bila pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik maka akan ada 81 juta orang yang akan pulang ke kampung halaman pada libur panjang Lebaran 2021.

"Kami sampaikan bahwa Kementerian Perhubungan melakukan suatu survei terhadap sejumlah responden yang banyak, hasilnya bila tidak ada larangan mudik maka 33 persen orang masih mudik. Artinya ada 81 juita orang akan mudik," kata Budi Karya dilansir dari Antara, Kamis (7/4/2021).

Larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung selama 12 hari yaitu 6-17 Mei 2021 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan yang disinyalir bakal berpotensi menularkan Covid-19.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Menhub Bakal Batasi Operasi Kereta hingga Kapal Laut

"Tetapi kalau ada larangan mudik, orang yang ingin mudik 11 persen dengan angka 27 juta," ungkap mantan Dirut Angkasa Pura II itu.

"Itu jumlah yang banyak dan kami mengidentifikasi tujuan mudik yang paling banyak dari Jabodetabek ke Jawa Tengah sebanyak 37 persen atau kurang lebih 12 juta, Jawa Barat 23 persen atau 6 juta dan Jawa Timur," tambah Budi.

Budi Karya pun memaparkan sejumlah strategi yang akan diterapkan dalam pelarangan tersebut.

"Berkaitan dengan darat, kita kami berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar bapak dan ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," ujar dia.

Baca juga: Soal Aturan Larangan Mudik, Menhub Tunggu Surat Edaran Satgas Covid-19

Mereka yang akan disekat, kata dia, termasuk pengguna mobil pribadi maupun truk pelat hitam.

"Di laut memang terjadi suatu pergerakan, kita hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan oleh Menko PMK, oleh karenanya kita berikan layanan secara terbatas," tambah Budi Karya. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+