JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, syarat nikah harus dipersiapkan sejak jauh hari. Ini karena dokumen persyaratan nikah terbilang cukup banyak.
Prosedur dan syarat nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Agar tak dipungut biaya, syarat nikah adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di kantor KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Baca juga: Berapa Biaya Naik Haji?
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Selain itu, selama masa pandemi Covid-19, pendaftaran nikah di KUA juga bisa dilakukan secara online di laman Simkah Kemenag yang bisa diakses di sini.
Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan wanita:
Baca juga: Berapa Biaya Tes DNA di RS Indonesia?
Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:
Baca juga: Berapa Biaya Tambah Daya Listrik PLN Terbaru?
Sebagai informasi, saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah atau persyaratan nikah.
Selain itu, syarat nikah lainnya yakni mempelai harus memiliki surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari puskesmas, seperti bebas HIV dan sudah menjalani imunisasi tetanus dan sebagainya. Untuk biaya nikah bisa dilakukan melalui transfer bank ke rekening Kementerian Agama.
Itulah informasi seputar biaya nikah dan syarat nikah (persyaratan nikah) terbaru.
Baca juga: Satpam Wajib Miliki KTA dan Ijazah, Berapa Biaya Pembuatannya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.