Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain TMII, Ini Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara

Kompas.com - 17/04/2021, 11:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bukan satu-satunya aset Soeharto yang dikelola negara.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, ada dua aset milik Presiden ke-2 RI itu yang sebelumnya sudah diambil alih, yakni Gedung Granadi dan villa di Megamendung.

"Selanjutnya yang Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," kata Encep dalam konferensi video, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Ambil Alih TMII, Pemerintah Rogoh Kocek Buat Asuransi

Encep menuturkan, Kemenkeu merupakan pengelola barang atas aset-aset yang disita negara.

Sementara pengguna barang adalah K/L terkait yang mengambil alih, seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Sepanjang BMN apapun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, pasti dikelola untuk DJKN," sebut dia.

Encep menambahkan, penyerahan TMII ke negara membuat pemerintah merogok kocek untuk mengasuransikan. 

Sebab, setiap BMN memang perlu diasuransikan.

Baca juga: Aset TMII Capai Rp 20,5 Triliun, Kemenkeu: Baru Tanahnya Saja


Pengasuransian TMII bakal dilakukan secara bertahap.

Meski begitu, pihaknya perlu menghitung valuasi dan menginventarisasi aset-aset di dalamnya, termasuk tanah dan bangunan.

Besaran asuransi bakal diketahui setelah tim menginventarisasi tempat wisata yang sebelumnya di kelola Yayasan Harapan Kita itu.

"Makanya ini sedang dilakukan, kita valuasi tanahnya dan bangunannya. Kita lihat mana yang perlu diasuransikan. Prinsipnya semua BMN harus diasuransikan," tutur Encep.

Pengambilalihan juga diharapkan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.

Baca juga: Kemenkeu Ungkap TMII Tak Pernah Bayar PNBP, Bukan Pajak

Pasalnya selama ini, TMII tidak pernah menyetor PNBP ke negara.

Maklum, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tidak ada aturan lebih detil mengenai hak negara seperti PNBP.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com