JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bukan satu-satunya aset Soeharto yang dikelola negara.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, ada dua aset milik Presiden ke-2 RI itu yang sebelumnya sudah diambil alih, yakni Gedung Granadi dan villa di Megamendung.
"Selanjutnya yang Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," kata Encep dalam konferensi video, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Ambil Alih TMII, Pemerintah Rogoh Kocek Buat Asuransi
Encep menuturkan, Kemenkeu merupakan pengelola barang atas aset-aset yang disita negara.
Sementara pengguna barang adalah K/L terkait yang mengambil alih, seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Sepanjang BMN apapun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, pasti dikelola untuk DJKN," sebut dia.
Encep menambahkan, penyerahan TMII ke negara membuat pemerintah merogok kocek untuk mengasuransikan.
Sebab, setiap BMN memang perlu diasuransikan.
Baca juga: Aset TMII Capai Rp 20,5 Triliun, Kemenkeu: Baru Tanahnya Saja
Pengasuransian TMII bakal dilakukan secara bertahap.
Meski begitu, pihaknya perlu menghitung valuasi dan menginventarisasi aset-aset di dalamnya, termasuk tanah dan bangunan.
Besaran asuransi bakal diketahui setelah tim menginventarisasi tempat wisata yang sebelumnya di kelola Yayasan Harapan Kita itu.
"Makanya ini sedang dilakukan, kita valuasi tanahnya dan bangunannya. Kita lihat mana yang perlu diasuransikan. Prinsipnya semua BMN harus diasuransikan," tutur Encep.
Pengambilalihan juga diharapkan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.
Baca juga: Kemenkeu Ungkap TMII Tak Pernah Bayar PNBP, Bukan Pajak
Pasalnya selama ini, TMII tidak pernah menyetor PNBP ke negara.
Maklum, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tidak ada aturan lebih detil mengenai hak negara seperti PNBP.
"Kita belum ada yang detil mengenai bagaimana hak negara, hak yayasan. Maklum dulu tahun 77 apalagi baru berdiri yayasan itu. Saat itu tidak diatur. Kalau sekarang nanti akan diatur," pungkas dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.
Baca juga: Sandiaga Uno Siap Bantu Pengelolaan TMII, Akan Seperti Apa?
Total aset tanah yang berhasil dihitung mencapai Rp 20,5 triliun.
Saat ini, tim tengah menghitung aset bangunan di dalam TMII.
Nantinya Kemensetneg bakal mengelola TMII bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.