"Ada (yang sifatnya) nonekonomi finansial, misalnya bagaimana masyarakat bisa menikmati pendidikan, kebudayaan, pariwisata. Jadi aspek-aspek non finansial pun akan kita kaji, itu juga kan manfaat buat negara," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, pengambilalihan TMII ke negara membuka peluang besar penyaluran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.
Selama dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun, yayasan tersebut tak menyetorkan PNBP sepeser pun kepada negara.
Baca juga: Kemenkeu Ungkap TMII Tak Pernah Bayar PNBP, Bukan Pajak
Pasalnya, kala itu, belum ada aturan resmi yang merinci soal PNBP.
Sebelumnya, pengelolaan TMII diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.
Penyerahan TMII ke negara bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.