Ke depan, Kementerian Koperasi dan UKM akan merencanakan proses elektronik dalam penyaluran BPUM, termasuk Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari penerima, sehingga bisa mempersingkat waktu dan mempermudah pelaku usaha mikro, guna menghindari antrian.
Eddy mengatakan dalam mengantisipasi kondisi pandemi, Kemenkop UKM telah melakukan pembahasan untuk penerapan dokumen elektronik bersama dengan kementerian keuangan. Pembahasan juga mengikutsertakan KPK, BPK dan lainya, tapi ada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara, yang masih membutuhkan tanda tangan basah.
“Namun demikian kami terus berupaya untuk dapat membuat terobosan aturan tersebut sehingga kedepan, pada saat pencairan nanti kita bisa mewujudkan hal tersebut, sehingga bisa mengurangi antrian seperti yang terjadi saat ini,” tegas Eddy.
Baca juga: Link Pendaftaran BPUM 2021 Online di Jakarta dan Berbagai Daerah Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.