JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan mencairkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada H-10 Idul Fitri 2021. Jika Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 13-14 Mei, maka THR PNS/ASN akan cair pada 3 Mei 2021 mendatang.
Namun, saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menggodok aturan pencairan THR tersebut. Sebab, aturan soal THR biasanya diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS/ASN di tahun ini?
Baca juga: THR PNS Dibayar Full H-10 Idul Fitri, Swasta Paling Lambat H-7
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Baca juga: Perusahaan Tidak Bayar THR Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.