Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS Dibayar Full H-10 Idul Fitri, Swasta Paling Lambat H-7

Kompas.com - 20/04/2021, 09:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan bocoran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN/PNS pada tahun 2021.

Mantan Menteri Perindustrian tersebut memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah memfinalisasi keputusan tersebut.

Baca juga: Perusahaan Tidak Bayar THR Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya

"Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga (sedang) difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10 (sebelum Idul Fitri)," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021).

Airlangga menyebut, pembayaran THR untuk PNS sebagai upaya mengungkit ekonomi.

Pembayaran THR pun menyusul keputusan Menteri Ketenagekerjaan yang mewajibkan semua perusahaan membayar penuh THR karyawannya secara penuh tahun ini.

Pembayaran THR untuk karyawan swasta paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

"Dan Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor," sebut dia.

Baca juga: Menaker: Belum Ada Perusahaan yang Menyatakan Tidak Mampu Bayar THR

Selain pembayaran THR, pemerintah juga terus menggenjot program perlindungan sosial dan pembagian sembako ke masyarakat miskin pada bulan Mei-Juni, yang dibayarkan berupa tunai pada bulan Mei.

Kemudian pemerintah menanggung biaya ongkos kirim (ongkir) dalam program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang akan berlangsung di bulan Ramadan.

"Adapun bansos berupa beras ini tengah dalam pematangan, yaitu terkait 10 kilogram dengan sasaran (penerima) peserta Kartu Sembako non PKH," pungkas Airlangga.

Sebagai informasi, mengacu pada pernyataan Airlangga, pencairan THR Idul Fitri untuk PNS/ASN dan anggota TNI/Polri cair pada awal Mei dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021.

THR bakal dibayar full tanpa potongan. Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada keseluruhan PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com