Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Buka Opsi Bebaskan Premi Penjaminan Perbankan, ini Syaratnya

Kompas.com - 23/04/2021, 08:05 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan syarat jika iuran premi penjaminan simpanan kepada perbankan ingin dibebaskan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, salah satu syaratnya ialah perbankan harus aktif melakukan penyaluran kredit.

Sehingga dana tidak disimpan kembali di Bank Indonesia.

Baca juga: Izin BPR ini Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

“Jika perbankan sudah mulai proaktif menyalurkan kreditnya dan sudah mulai mengurangi penempatan dana di BI, maka kami pun akan dengan agresif mengejar kebijakan tersebut,” tutur Purbaya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/4/2021).

Purbaya menyebutkan, pihaknya masih mengkaji hal tersebut, yang mana kemungkinan kebijakan tersebut dilaksanakan sangat terbuka.

“Perubahan tingkat premi akan dikonsultasikan dengan DPR. Pertimbangan kami, kalau itu bisa berdampak positif bagi perbankan, dan pemulihan ekonomi bisa lebih cepat, maka hal itu layak kita tempuh,” ujar dia.

Menurut dia, kebijakan itu tidak akan berpengaruh besar, bahkan LPS disebut dapat membantu industri perbankan.

Saat ini, pertumbuhan kredit disebut Purbaya masih negatif.

Baca juga: LPS: Tidak Ada Bank Gagal pada 2020

Para pelaku usaha belum merasakan penurunan bunga yang cukup signifikan walaupun bunga deposito sudah turun.

Pemerintah dipastikan, akan selalu berusaha untuk terus menumbuhkan optimisme kepada pasar, agar para pelaku bisnis berani mengambil resiko untuk meminjam kembali kepada perbankan.

Sebagai informasi, total aset LPS pada Maret 2021, mencapai Rp 148,96 triliun.

“Dan tahun ini kita perkirakan apabila tidak ada sesuatu yang istimewa atau perubahan yang sifatnya material, total aset dan cadangan penjaminan LPS diproyeksikan meningkat menjadi Rp 160,18 triliun,” ucap Purbaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com