Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Belanja Online di Instagram? Perhatikan Hal Ini agar Tidak Tertipu

Kompas.com - 23/04/2021, 06:16 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berbelanja online kamu dituntut untuk berhati-hati dan bijak agar menjadi konsumen yang cerdas.

Sebab jika kamu tidak berhati-hati ketika berbelanja online, ada peluang untuk kamu bisa tertipu.

Mengutip dari Instagram @kemendag, Jumat (22/4/2021), perhatikan hal ini agar kamu terhindar dari penipuan.

Baca juga: Gandeng Kemendag, Facebook Pantau Akun yang Terindikasi Penipuan Belanja Online

1. Manfaatkan fitur "Tentang Akun Ini"

Ketika kamu menemukan produk yang disukai, periksa terlebih dahulu informasi seputar akun bisnis tersebut lewat fitur "Tentang Akun Ini".

Fitur ini bisa kamu dapatkan ketika membuka profil Instagram toko yang kamu suka, klik titik tiga pada bagian kanan, dan pilih opsi tentang akun ini.

Fitur ini akan menginformasikan berbagai hal seperti tanggal bergabung, akun berlokasi, dan nama pengguna sebelumnya.

Biar makin aman dan terhindar dari aksi tipu-tipu, disarankan untuk belanja dari akun bisnis resmi di Instagram shop.

Baca juga: Kementan Beri Gratis Ongkir Rp 35.000 Belanja Online di PMT Pasar Minggu

2. Lakukan riset

Sebelum melakukan transaksi pembelian, ada baiknya kamu melakukan riset dan pastikan bisnis tersebut sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan undang-undang.

Lalu, baca detail informasi produk yang ingin kamu beli demi keamanan dan keselatanmu.

3. Simpan bukti pembayaran

Setelah sukses melakukan pembayaran jangan lupa untuk simpan bukti transfernya. Kemudian, periksa lah jika barang sudah sampai dan pastikan sesuai dengan pesanan kamu.

4. Laporkan jika ada kecurigaan

Jika kamu melihat akun mencurigakan atau mengalami penipuan oine, segera laporkan.

Caranya, kamu bisa lewat fitur "Lapor" yang ada di Instagram.

Baca juga: Konsumen Beralih ke Belanja Online, Ini yang Dilakukan Unilever Indonesia

Selain itu, kamu juga bisa melaporkan lewat polisi atau Kementerian Perdagangan melalui WhatsApp di 085311111010, email di pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, dan website di http://simpktn.kemendag.go.id.

Kamu juga bisa melaporkan rekening banknya di cekrekening.id untuk melindungi pengguna lainnya dari kejadian serupa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com