Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Belum Berlaku, Ini Cara Bepergian Naik Bus dan Mobil Pribadi

Kompas.com - 25/04/2021, 03:45 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 saat ini masih belum berlaku meski pemerintah baru saja mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian.

Syarat bepergian ke luar kota tersebut diperketat seiring terbitnya Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (aturan dilarang mudik Lebaran).

Syarat bepergian yang diperketat ini berlaku pada sebelum dan sesudah masa larangan mudik Lebaran 2021 dalam aturan yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Baca juga: Update Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran

Rinciannya, pemberlakuan pengetatan perjalanan dimuai H-14 larangan mudik, yakni dari tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Selanjutnya, aturan bepergian juga diperketat pada periode H+7 pasca masa peniadaan mudik yakni pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Adapun masa larangan mudik berlaku efektif pada 6 - 17 Mei 2021, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Artinya, sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021


Syarat bepergian naik bus dan mobil pribadi

Jika ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling gampang dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.

Pasalnya, berbeda dengan syarat bepergian menggunakan moda transportasi lain, syarat bepergian naik bus dan mobil pribadi tidak diwajibkan membawa dokumen hasil tes Covid-19.

Dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Simak Tanggal Larangan Mudik Lebaran 2021

Imbauan tersebut juga bisa dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Demikian juga jika ingin pergi ke luar kota naik bus atau angkutan darat lainnya. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sejalan dengan itu, disebutkan dalam SE tersebut, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE tersebut.

Adapun jika pelaku perjalanan diketahui memiliki hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tegas aturan ini.

Baca juga: Larangan Mudik Belum Berlaku, Ini Cara Bepergian Naik Kereta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com