JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat bepergian ke luar kota diperketat seiring terbitnya Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (aturan dilarang mudik Lebaran).
Adendum SE tersebut mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dijelaskan dalam SE tersebut, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik.
Baca juga: Tarif Naik, Pesanan Tiket Bus Meningkat Sepekan Jelang Larangan Mudik
Sedangkan tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Syarat bepergian yang diperketat ini berlaku pada sebelum dan sesudah masa larangan mudik Lebaran 2021 dalan aturan yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Rinciannya, pemberlakuan dimuai H-14 larangan mudik, yakni dari tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Selanjutnya, aturan bepergian juga diperketat pada periode H+7 pasca masa peniadaan mudik yakni pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pengusaha Bus Minta Insentif ke Pemerintah
Adapun selama masa dilarang mudik yakni pada 6 - 17 Mei 2021, tetap berlaku SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Selama masa pengetatan syarat bepergian sebelum dan sesudah berlakunya masa larangan mudik Lebaran 2021, terdapat sejumlah poin aturan baru.
Aturan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dengan ketentuan masing-masing.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.