Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Bedanya Penasihat Keuangan dan Penasihat Investasi

Kompas.com - 25/04/2021, 12:07 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Mengelola keuangan memang dapat dilakukan sendiri. Namun untuk yang sibuk, punya lebih dari satu sumber penghasilan, banyak aset, Anda dapat menggunakan jasa pihak ketiga.

Pihak ketiga ini dapat membantu Anda dalam pengelolaan dana agar memperoleh hasil optimal. Bukan hanya di masa kini, tetapi juga untuk masa depan, khususnya dalam hal finansial.

Pihak ketiga tersebut adalah penasihat keuangan dan penasihat investasi. Walaupun sama-sama ahli keuangan, tetapi punya perbedaan signifikan. Dan belum banyak orang mengetahui hal ini.

Agar Anda memahami perbedaan penasihat keuangan dan penasihat investasi, berikut ulasannya seperti dikutip dari Cermati.com.

Penasihat keuangan

Penasihat keuangan sering juga disebut konsultan keuangan. Tugasnya memberi jasa konsultasi untuk membantu klien (individu maupun korporat) dalam seluruh aspek finansial. Mulai dari perencanaan sampai implementasinya.

Penasihat keuangan membantu Anda dalam mengelola penghasilan dan pengeluaran secara tepat untuk mencapai target atau tujuan tertentu. Dengan begitu, Anda dapat menghemat banyak uang dan keluar dari masalah keuangan.

Seorang penasihat keuangan juga akan memberi saran dalam pengelolaan uang Anda, di antaranya menyusun rencana pensiun, memilih jenis investasi yang tepat dan menguntungkan sesuai profil risiko Anda, memberi pilihan produk asuransi, merencanakan dana pendidikan anak, pengurangan utang, serta lainnya.

Anda belum tentu mampu mengelola keuangan dengan baik, sehingga menggunakan jasa penasihat keuangan merupakan pilihan tepat. Dengan begitu, dapat terhindar dari berbagai risiko keuangan yang bisa menguras uang maupun aset Anda, seperti pemborosan, tumpukan utang, kesalahan investasi, dan lainnya.

Jadi, peran penasihat keuangan lebih dari sekadar pengelolaan uang untuk investasi. Skalanya lebih luas. Mengarahkan Anda untuk mengelola uang secara bijak, sehingga lebih terarah dan mencapai tujuan keuangan, serta kemapanan finansial.

Seorang penasihat keuangan bekerja bukan tanpa pendidikan, pelatihan, serta pengalaman kerja. Untuk bisa dinobatkan sebagai penasihat keuangan, minimal harus mengantongi sertifikasi atau lisensi Chartered Financial Consultant (ChFC) atau Certified Financial Planner (CFP).

Tetapi lebih keren lagi kalau penasihat keuangan memegang sertifikasi bergengsi di bidang investasi dan keuangan dunia, Chartered Financial Analyst (CFA).

Baca Juga: Dapat THR Dicicil? Sikapi dengan Cara Ini Biar Gak Jadi Tekanan Batin

Penasihat investasi

Sementara penasihat investasi, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Yang termasuk efek atau surat berharga, di antaranya saham, obligasi, surat pengakuan utang, unit penyertaan kontrak investasi, dan lainnya.

Penasihat investasi orang perorangan maupun berbentuk perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penasihat investasi harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti keahlian dalam bidang analisis efek.

Syarat wajib calon penasihat investasi, yakni memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com