Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Ada Bursa Kripto, KBI: Kami Sudah Siap 100 Persen sebagai Lembaga Kliring

Kompas.com - 27/04/2021, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) siap menjadi lembaga kliring bursa aset kripto baik dari sisi permodalan maupun infrastruktur yang diharapkan dapat memberikan warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia.

“Sampai dengan saat ini kalau boleh kami katakan, KBI sudah siap 100 persen sebagai Lembaga Kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infrastrukturnya. Terkait peran sebagai Lembaga Kliring, peran KBI meliputi penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, rekomendasi sistem dan anggota," kata Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia/KBI Fajar Wibhiyadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Baca juga: Harga Bitcoin Anjlok di Bawah Rp 700 Juta, Valuasi Mata Uang Kripto Merosot Rp 2.900 Triliun

Fajar Wibhiyadi mengatakan, dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, tentunya ini merupakan hal positif terkait ekosistem investasi, karena masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya.

Namun demikian, sebagai Lembaga Kliring, KBI tentunya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini, karena bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan terkait risiko ini masyarakat juga harus memahami dengan baik.

Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi karena secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap.

Mulai dari bursanya yaitu di Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Lembaga Kliring juga sudah siap. Perdagangan Aset Kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Bappepti.

Terkait Aset Kripto, saat ini di Indonesia terdapat 229 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara di seluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar.

Baca juga: Terbitkan Aturan Baru, Ini Daftar 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag

Aset Kripto sendiri adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.

CEO Indodax Oscar Dharmawan mengatakan, pihaknya mendukung penuh terkait rencana dan aturan tentang bursa kripto, karena ini sejalan dengan visi dari Indodax yaitu memajukan ekosistem kripto di Indonesia.

Kehadiran Bursa Kripto tentunya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor, karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang tentunya akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Tinggal Tunggu Persetujuan Bappebti, Bursa Aset Kripto Indonesia Segera Hadir?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com