Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terapkan K3, Gubernur dan Perusahaan Ini Diganjar Penghargaan oleh Kemnaker

Kompas.com - 28/04/2021, 20:02 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan tujuan mengadakan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurutnya, hal tersebut diselenggarakan untuk memotivasi pemerintah daerah (pemda), perusahaan, dan pekerja dalam mengimplementasikan K3.

Pasalnya, kata Ida, sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

“Ini (penghargaan) merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja” jelas Menaker Ida dalam ajang penghargaan K3 pada Rabu (28/4/2021) di Jakarta.

Untuk diketahui, dalam event tersebut, Kemnaker memberikan penghargaan yang terdiri dari beberapa kategori.

Pertama, kategori pembina K3 terbaik yang diserahkan kepada 16 gubernur.

Mereka adalah Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Baca juga: Ajak Serikat Buruh Berdialog, Menaker Ida Nyatakan Siap Terima Kritik dan Saran

Lalu, Gubernur Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara juga menerima penghargaan yang sama.

Kedua, kategori kecelakaan nihil yang diberikan kepada total 1.342 perusahaan.

Ketiga, kategori program Pencegahan dan Penanggulangan (P2) HIV/AIDS yang diberikan kepada 191 perusahaan.

Keempat, kategori sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada total 1.616 perusahaan. Kelima adalah kategori P2 Covid-19 yang diberikan kepada 512 perusahaan.

Menaker Ida berharap, pencapaian pemda dan perusahaan dalam mendapatkan penghargaan K3 periode 2021 dapat memotivasi mereka dalam mempertahankan kinerja K3.

Karena, menurut dia, K3 merupakan investasi untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mencapai produktivitas perusahaan.

Baca juga: Begini Respons Wali Kota Maidi Usai Dapat Penghargaan Pembina K3 Terbaik

Selain menyelenggarakan event, Ida menyatakan peningkatan pengawasan K3 bisa dilakukan melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan, dan deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan K3,

Menaker Ida mengatakan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.

Halaman:


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com