Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden, Menteri, hingga Anggota DPR Dapat THR Lebaran Tahun Ini

Kompas.com - 29/04/2021, 16:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat level presiden, menteri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendapat THR tahun ini.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

"Semua dapat tahun ini," kata Isa singkat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Pada Lebaran tahun lalu, presiden, menteri, anggota DPR, hingga hingga PNS golongan I dan II tidak mendapatkan THR. Saat itu, hal tersebut dilakukan untuk menghemat anggaran di tengah pandemi Covid-19.

Sementara pada tahun ini, pihak-pihak yang mendapat THR terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani pada 28 April 2021.

PMK tersebut menjelaskan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Baca juga: THR Tanpa Tukin, Alasan Sri Mulyani: Dananya Buat Kartu Prakerja hingga BPUM

Selain PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, dan TNI/Polri, pasal 3 aturan tersebut merinci THR dibayarkan kepada beberapa pihak.

Pihak yang dimaksud, antara lain, wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, hakim ad hoc, pimpinan BLU, lembaga penyiaran publik, menteri, dan pejabat pimpinan tinggi.

Kemudian presiden dan wakil presiden, ketua MPR, wakil ketua MPR, anggota MPR, ketua DPR, wakil ketua DPR, anggota DPR, jajaran MA, jajaran MK, jajaran Komisi Yudisial, jajaran BPK, ketua dan wakil ketua KPK, duta besar, dan pejabat negara lain.

"Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Jokowi Sudah Teken PP, THR PNS Cair H-10 Lebaran

Nantinya, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

THR dan gaji ketiga belas bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum. Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, namun bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

THR bakal diberikan mulai H-10 Lebaran hingga H-5 Lebaran.

Baca juga: Intip Nominal THR PNS 2021 yang Masuk Rekening

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com