Bila langkah penagihan sudah konkret, pemerintah akan mengumumkan nama-nama obligor yang wajib mengembalikan uang negara tersebut.
"Langkah-langkah itu akan kita siapkan dan akan kita sampaikan di Satgas," ucap Ani.
Sebagai informasi, pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang keputusannya langsung ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Keputusan dibuat tak berselang lama setelah KPK menghentikan proses pengusutan perkara kasus BLBI melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut KPK, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Tagih Dana BLBI ke 22 Obligor, Totalnya Rp 110 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.