Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Investasi Saham Sama dengan Judi? Ini Jawaban BEI

Kompas.com - 30/04/2021, 15:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tren berinvestasi di pasar modal, khususnya investasi saham, semakin ramai diminati masyarakat. Hal ini terbukti pada kuartal I-2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat pertumbuhan investor mencapai sebesar 27 persen. Kendati demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang mempertanyakan apakah investasi saham sama dengan berjudi atau tidak.

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menekankan bahwa investasi saham tidak sama dengan berjudi. Dia menjelaskan, saham adalah bukti investor memiliki perusahaan yang sah ketika ikut membeli lembaran saham yang diperdagangkan.

"Investasi saham sama dengan memiliki perusahaan, bermitra bersama pemilik perusahaan lainnya dengan tujuan agar perusahaan mengembangkan usahanya dan investor dapat memperoleh keuntungan usaha di masa depan," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Lebih lanjut kata Hasan, investasi saham di pasar modal pada dasarnya bukan merupakan bentuk transaksi yang dilarang secara syariah, karena bentuknya berupa jual beli dengan harga yang terbentuk dari proses tawar-menawar secara berkesinambungan atau Akad Bai’ Al Musawamah.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Kemenhub Wajibkan Maskapai Kembalikan Uang Tiket Calon Penumpang 100 Persen

Selain itu, ketentuan syariah terkait investasi saham juga telah tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80, tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

"Fatwa dari DSN-MUI ini, dan juga perangkat pengaturan pelaksanaannya, memberikan kepastian dan semakin menegaskan bahwa investasi saham di Pasar Modal bukanlah merupakan suatu bentuk perjudian atau gambling atau maisir," jelasnya.

Hasan mengatakan bagi investor yang ingin berinvestasi dengan memenuhi prinsip syariah, dapat mengikuti mekanisme transaksi jual beli di bursa atas saham-saham. Mekanisme tersebut ditetapkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang secara berkala setiap enam bulan sekali, ditetapkan oleh OJK bersama DSN-MUI untuk menjadi pilihan investasi dari para investor saham syariah.

Untuk terhindar dari potensi kerugian dan segala bentuk spekulasi atau gharar, bursa menganjurkan kepada investor yang berinvestasi di Pasar Modal, selalu didasari dengan rencana keuangan, serta tujuan dan strategi.

"Kemudian pemahaman potensi dan risiko investasi di pasar modal, pengetahuan investasi saham salah satunya dengan belajar analisis fundamental," kata dia.

Baca juga: Bank Danamon Tebar Dividen Rp 352,66 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com