Dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 11 money game
- 3 investasi cryptocurrency tanpa izin
- 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
- 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin
- 9 kegiatan lainnya
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Besok, Hari Ini Terakhir Keluar Kota Tanpa SIKM
Adapun 26 entitas ilegal yang diblokir oleh SWI adalah sebagai berikut :
1. Lucky Best Coin (LBC)
2. GBHub Chain
3. Raja Coin
4. PT Trijaya Tirto Marto
5. PT Tanam Uang Indonesia
6. PT Medussa Multi Business Center
7. Kitabisa Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
9. Koperasi Tabung Haji Umroh
10. Creative Trading System
11. Auto Trade Gold 4.0
12. Investasi Titip Dana Amanah
13. Magnipay – h5.Magnipay.com
14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara
15. PT Bintang Maha Wijaya
16. Trader Sukses Indonesia
17. Trader King Pro
18. Batu Vulkanik
19. XBIT (Mining Crypto)
20. https://thelikey.org
21. PT Dana Oil Konsorsium
22. Investasi Saham NSI
23. ARA HUNTER P
24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Update: Baca juga: Masuk Daftar 26 Investasi Ilegal, ini Klarifikasi ARA Hunter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.