Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank BJB Sediakan Fitur Bayar Zakat Lewat Digi Cash

Kompas.com - 08/05/2021, 22:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Nasabah Bank BJB kini bisa membayar zakat melalui fitur donasi dan zakat yang tersedia pada BJB Digi.

Fitur ini merupakan kerja sama antara Bank BJB dengan Lembaga pengelola zakat dan donasi. Fitur ini akan mempermudah nasabah untuk membayar zakat fitrah sebagai hal wajib untuk melengkapi ibadah bulan suci Ramadhan.

BJB Digi adalah aplikasi mobile berbasis sistem operasi Android dan IOS yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai macam layanan perbankan elektronik dan digital milik Bank BJB seperti BJB SMS, BJB NET, BJB Mobile dan BJB Digi Cash.

Baca juga: Triwulan I 2021, Laba Bersih Bank BJB Tumbuh 15,2 Persen

Selain itu, Bank BJB pun meresmikan program 10.000 QRIS rumah ibadah dan lembaga amil zakat. Program ini akan memperluas akusisi QRIS bukan hanya di merchant saja.

Lebih dari itu, program ini juga mencakup rumah ibadah dan lembaga amil zakat dengan tujuan menerapkan cashless society secara masif dan mempermudah nasabah untuk berbagi sesama.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, menjelaskan, Bank BJB melalui uang elektronik BJB Digi Cash menawarkan garansi kemudahan dalam transaksi, tak terkecuali untuk keperluan membayar zakat atau donasi lainnya yang tujuannya untuk kegiatan keagamaan atau amal.

"Nasabah Bank BJB pasti gembira dengan program 10.000 QRIS rumah ibadah dan wakil zakat, mereka tidak perlu keluar rumah untuk membayar zakat dan ibadah puasa mereka tetap terjaga,” ujar Widi Hartono dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Simak Kode Bank BJB dan Bank BJB Syariah untuk Keperluan Transfer

Ia menjelaskan, pandemi Covid-19 belum berakhir, telah mengubah cara pembayaran menjadi lebih mudah dan nyaman tanpa harus menimbulkan kerumunan.

Karena itu, Bank BJB selalu berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan kepuasan kepada nasabahnya melalui inovasi-inovasinya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik kepada seluruh nasabah," jelas Widi

Ditambahkan Widi, kehadiran BJB Digi Cash sebagai alat bayar elektronik ini merupakan inovasi yang dipersembahkan bank bjb kepada masyarakat Indonesia.

“Kami menggaransi berbagai kemudahan penggunaan BJB Digi Cash sebagai alat transaksi, termasuk dalam pembayaran zakat fitrah yang bagi umat Islam adalah hal wajib," tandasnya.

Sebagai informasi BJB Digi Cash merupakan uang elektronik berbasis server yang memanfaatkan teknologi berbasis mobile application yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai transaksi.

BJB Digi Cash dapat dimiliki oleh nasabah maupun non-nasabah Bank BJB. Terdapat dua jenis pengguna BJB DigiCash, yakni Digi Cash Unregistered dengan limit saldo Rp 2 juta dan Digi Cash Registered dengan limit saldo Rp 10 juta.

Baca juga: 2020, Laba Bersih Bank BJB Tumbuh 8 Jadi Rp 1,7 Triliun

BJB Digi Cash dapat digunakan melakukan pembayaran kepada berbagai merchant dengan metode QR Code (QRIS), pembayaran tagihan pajak, transfer ke sesama pengguna.

Saldo pada Digi Cash juga bisa dikonversi menjadi simpanan di tabungan Bank BJB dan transfer uang elektronik antar bank. BJB Digi Cash juga dapat digunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com