Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Bayar Tagihan PDAM Online Lewat Tokopedia hingga Gojek

Kompas.com - 15/05/2021, 13:20 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, sebagian besar rumah tangga di Indonesia merupakan pelanggan dari Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM.

Pelanggan pun harus mengecek dan melakukan pembayaran tagihan PDAM secara rutin setiap bulan. Bila terlambat, maka pelanggan bisa terkena denda.

Kini, pelanggan tak lagi perlu menyambangi kantor PDAM dan mengantri untuk mengecek dan membayar tagihan air.

Sebab, proses tersebut kini sudah bisa dilakukan secara online melalui laman resmi PDAM di masing-masing.

Baca juga: Ini Cara Bayar Zakat Lewat Jenius

Lebih rincinya, berikut cara cek dan bayar tagihan PDAM online:

Cek tagihan PDAM lewat web

Anda perlu mencari situs resmi PDAM yang ada di domisili Anda untuk cek tagihan melalui website.

Untuk di Solo misalnya, Anda bisa mengakses pdamsolo.or.id, kemudian memilih opsi Cek Tagihan di bagian kanan laman resmi tersebut. Setelahnya, Anda tinggal mengisi nomor sambungan dan nama pelanggan untuk mengecek tagihan PDAM secara online.

Untuk diketahui, tampilan dari website setiap PDAM berbeda-beda tergantung domisili. Anda tinggal menyesuaikan data informasi yang dibutuhkan sesuai yang ditampilkan di website PDAM domisili Anda.

Baca juga: Cara Cek Resi SiCepat: SiCepat Reg, SiCepat Halu, dan SiCepat Gokil

Cara bayar tagihan

Untuk membayar tagihan PDAM secara online, Anda bisa menggunakan beberapa aplikasi mulai dari e-commerce seperti Tokopedia dan Blibli hingga superApp seperti Gojek.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara membayar tagihan PDAM secara online di beberapa platform:

  1. Gojek
    • Buka GoTagihan
    • Pilih PDAM
    • Pilih atau cari regional PDAM
    • Masukkan ID pelanggan
    • Konfirmasi pembayaran
    • Masukkan PIN
    • Pembayaran berhasil
    • Tarik ke atas untuk lihat detil pembayaran
  2. Blibli
    • Buka aplikasi atau website Blibli
    • Pilih menu 'Semua' di halaman utama
    • Pilih 'Tagihan Air'
    • Pilih Penyedia, jangan lupa memasukkan nomor pelanggan
    • Klik 'Lihat Tagihan'
    • Lakukan pembayaran
  3. Tokopedia
    • Buka laman Tokopedia Tagihan Air PDAM
    • Pilih wilayah tempat tinggal
    • Masukkan nomor tagihan pelanggan pada kolom yang tersedia
    • Klik tombol Beli/Bayar
    • Muncul detil tagihan PDAM, klik tombol 'Lanjut'
    • Pilih metode pembayaran instan seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, dan Klik BCA
    • Anda juga bisa membayar tagihan PDAM lewat Alfamart dan Indomaret
  4. Grab
    • Buka aplikasi Grab
    • Pilih 'Tagihan'
    • Pilih 'PDAM'
    • Masukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor pelanggan dan area PDAM
    • Bayar tagihan

Baca juga: Siap-siap Tarif Listrik Naik, Ini Simulasi Tagihan Per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com