JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, sebagian besar rumah tangga di Indonesia merupakan pelanggan dari Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM.
Pelanggan pun harus mengecek dan melakukan pembayaran tagihan PDAM secara rutin setiap bulan. Bila terlambat, maka pelanggan bisa terkena denda.
Kini, pelanggan tak lagi perlu menyambangi kantor PDAM dan mengantri untuk mengecek dan membayar tagihan air.
Sebab, proses tersebut kini sudah bisa dilakukan secara online melalui laman resmi PDAM di masing-masing.
Baca juga: Ini Cara Bayar Zakat Lewat Jenius
Lebih rincinya, berikut cara cek dan bayar tagihan PDAM online:
Cek tagihan PDAM lewat web
Anda perlu mencari situs resmi PDAM yang ada di domisili Anda untuk cek tagihan melalui website.
Untuk di Solo misalnya, Anda bisa mengakses pdamsolo.or.id, kemudian memilih opsi Cek Tagihan di bagian kanan laman resmi tersebut. Setelahnya, Anda tinggal mengisi nomor sambungan dan nama pelanggan untuk mengecek tagihan PDAM secara online.
Untuk diketahui, tampilan dari website setiap PDAM berbeda-beda tergantung domisili. Anda tinggal menyesuaikan data informasi yang dibutuhkan sesuai yang ditampilkan di website PDAM domisili Anda.
Baca juga: Cara Cek Resi SiCepat: SiCepat Reg, SiCepat Halu, dan SiCepat Gokil
Cara bayar tagihan
Untuk membayar tagihan PDAM secara online, Anda bisa menggunakan beberapa aplikasi mulai dari e-commerce seperti Tokopedia dan Blibli hingga superApp seperti Gojek.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara membayar tagihan PDAM secara online di beberapa platform:
Baca juga: Siap-siap Tarif Listrik Naik, Ini Simulasi Tagihan Per Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.