Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Karo Humas Kemnaker Sebut Permohonan Penggunaan TKA Masih Dihentikan Sementara

Kompas.com - 18/05/2021, 18:38 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengungkapkan, proses pelayanan permohonan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) baru hingga saat ini masih dihentikan sementara.

Hal tersebut disampaikan Chairul dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (18/5/2021).

Adapun pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Covid-19.

Namun, kata Chairul, aturan tersebut dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) dan objek vital strategis atau nasional.

Baca juga: H-1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Tampung 977 Aduan Masyarakat

Pengecualian tersebut didasarkan pada pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian maupun lembaga terkait, sepanjang penggunaan TKA mengikuti aturan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas,” tutur Chariul.

Menurutnya, proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk keperluan alih teknologi telah menyerap lebih banyak pekerja domestik.

Lebih lanjut, saat ini keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia sebagian besar diperlukan untuk investasi penanaman modal asing demi menunjang pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Baca juga: BPS: Penyerapan Tenaga Kerja Wanita Lebih Cepat

Chairul mengatakan, terkait TKA yang masih berada di Indonesia, perusahaan pemberi kerja atau perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa.

Pada kesempatan yang sama, Chairul memastikan pemerintah akan tetap melakukan pengendalian penggunaan TKA di Indonesia.

Salah satu upaya pengendalian tersebut berupa diberlakukannya aturan tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA, kewajiban yang harus dipenuhi TKA, serta batas waktu bekerja untuk TKA.

Baca juga: Penempatan PMI ke Taiwan Kembali Dibuka, Kemnaker Siapkan Pembaharuan SOP

Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan, kata Chairul, Kemnaker juga memastikan TKA yang dapat bekerja di Indonesia hanyalah mereka yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan, termasuk alih teknologi dan keahlian implementatif lainnya.

Selain itu, TKA juga harus memenuhi persyaratan dan proses perizinan sesuai undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com