JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin.
Sampai dengan 4 Mei 2021, total ada 138 fintech yang terdaftar di OJK, di mana 57 diantaranya sudah mengantongi izin.
Manajemen OJK menyatakan, tedapat 8 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.
Baca juga: Mudahkan Transaksi Offline, OVO Gandeng Bank Mandiri
Kedelapan fintech tersebut yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.
"Adapun terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia," tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara, dengan rincian 57 penyelenggara berizin, dan 81 penyelenggara terdaftar.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK.
Baca juga: Cara Buka Rekening Digibank Online, Tanpa Perlu ke Bank
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 30 Maret 2021:
Berizin
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.
Selanjutnya ada, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa.
Berikutnya, Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustQ, dan Klik Kami.
Baca juga: Kabar Gembira, Bansos Tunai Rp 300.000 Diperpanjang hingga Juni 2021
Terdaftar
Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.
Kemudian KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDIT CEPAT, Danacita, Danadidik, Danai.id, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.
Disusul DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, kredible.
Selanjutnya asakita, Duha SYARIAH, qazwa, One Hope, Restock.ID, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena.
Berikutnya ada Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.
Dilanjutkan oleh PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Mikro Kapital Indonesia, Optima, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.
Baca juga: Ada Moratorium Izin TKA, Kenapa Pekerja Asing Masih Masuk ke RI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.