JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenakar) menyebut proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih tetap dihentikan sementara (moratorium).
Namun ternyata, moratorium tersebut dikecualikan untuk TKA tertentu. Dengan begitu, TKA tersebut bisa masuk ke Indonesia dan bisa bekerja layaknya tak ada moratorium izin.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, perizinan TKA tetap diberikan untuk pekerja di proyek yang dikecualikan, yakni TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
“Maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan. Namun dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional,“ kata Chairul melalui siaran pers, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Buruh Sindir Pemerintah Soal Masuknya TKA saat Lebaran: Hilang Kegarangan Para Pejabat
Chairul menjelaskan, pengecualian tersebut berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
“Ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan,” kata Chairul.
Ia mengatakan, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan pemberi kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Chairul.
Baca juga: Sejarah Sandal Jepit Swallow, Pabriknya Berdiri Sejak Tahun 1987
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.