Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Sindir Pemerintah Soal Masuknya TKA saat Lebaran: Hilang Kegarangan Para Pejabat

Kompas.com - 15/05/2021, 15:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang sikap pemerintah yang menggelar "karpet merah" bagi 110 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia pada saat momen Lebaran, Kamis (13/5/2021).

Para TKA China ini masuk ke Indonesia menggunakan pesawat charter.

Presiden KSPI, Said Iqbal pun menyindir sejumlah pejabat pemerintahan yang tak mampu membatasi masuknya TKA tersebut. 

Baca juga: Ibaratnya, Buruh Dikasih Jalan Tanah yang Becek, tetapi TKA Diberi Karpet Merah...

"Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid-19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA China yang datang saat Lebaran. Hilang kegarangan para pejabat, yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan kota," sindirnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).

Said menilai, semenjak diberlakukannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, para TKA China seperti kebal terhadap hukum Indonesi.

Terlebih di dalam UU tersebut terutama klaster ketenagakerjaan yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari menteri.

Ia pun membandingkan dengan masyarakat yang tidak dapat mudik Lebaran akibat adanya larangan.

Namun, pemerintah justru membiarkan para TKA asal negeri tirai bambu ini masuk ke tanah air.

"Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha," ucap Said.

"Fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan Omnibus Law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA)," lanjut dia.

Said pun merasa heran, yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut adalah para pejabat pemerintahan.

Bukan perusahaan pengguna TKA tersebut.

Selain itu juga tidak pernah dijelaskan, di perusahaan mana saja para TKA tersebut bekerja.

Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut agar menghentikan suplai TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.

"Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari Menaker," kata Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com