JAKARTA, KOMPAS.com - Cara update data PNS lewat aplikasi MySAPK penting untuk diketahui mengingat PNS diwajibkan melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Dikutip dari Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN pada Senin (24/5/2021), berikut ini adalah cara mudah melakukan update data PNS secara mandiri lewat aplikasi MySAPK.
Pertama-tama, sebelum melakukan update data tentu saja para PNS harus mengetahui cara mengakses atau cara menggunakan aplikasi MySAPK.
Baca juga: Ingat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian Secara Mandiri
Baik PNS, PPPK, maupun PPT Non ASN harus lebih dulu menginstal aplikasi MySAPK pada ponsel android masing-masing.
Buat PNS pengguna android yang sebelumnya sudah mendownload aplikasi MySAPK, terlebih dahulu harus melakukan update aplikasi melalui playstore tuntuk mendapatkan versi aplikasi terbaru.
Kemudian jika lupa password yang lama, tinggal klik Lupa Password, input email terdaftar di MySAPK, dan PNS akan diarahkan membuat password baru dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing.
Baca juga: SKP Hingga Riwayat Jabatan, Ini Data PNS yang Wajib Update Mandiri
Jika email yang diinput tidak sesuai maka hubungi instansi untuk dilakukan perbaikan email. Adapun jika sudah menerima token dan aktivasi MySAPK langsung saja klik login MySAPK untuk masuk ke halaman menu utama aplikasi tersebut.
Jika sudah masuk, bisa jadi timbul pertanyaan mengenai apa yang dapat dilakukan pada saat pemutakhiran data mandiri. Jawabannya adalah memeriksa dan memverifikasi data personal dan riwayat.
Kemudian, PNS juga bisa melakukan perubahan data personal dan riwayat terkini serta menambah data personal dan riwayat terkini.
Baca juga: Formasi CPNS yang Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain, Ini Aturannya
Lantas bagaimana cara melakukan pemutakhiran data PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK, berikut selengkapnya:
Baca juga: Simak Ketentuan Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021
Sementara itu, jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.