Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Harley, Mantan Bos Garuda Indonesia Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/06/2021, 14:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang dengan nomor perkara 192/Pid.Sus/2021.

"Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH ASKHARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum', sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP," demikian bunyi tuntutan jaksa yang dikutip Kompas.com pada Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atas perbuatan tersebut, mantan bos Garuda Indonesia itu dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ari sendiri telah dicopot dari posisi orang nomor satu di Garuda Indonesia setelah kasus itu mencuat ke publik.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," lanjut bunyi tuntutan tersebut.

Selain itu, Ari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila dia tak sanggup membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga: Selain Dirut, Ari Askhara Komisaris di 6 Perusahaan Anak Cucu Garuda

Adapun sidang putusan kasus tersebut akan dibacakan pada 14 Juni 2021.

Sebelumnya, kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari Askhara dan Iwan Joeniarto bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu. Para petugas menemukan onderdil motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan bahwa Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.

Baca juga: Awak Kabin Garuda Adukan Dosa-dosa Ari Askhara ke Erick Thohir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

 IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

Whats New
Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Whats New
Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Whats New
Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Whats New
Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Whats New
Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Whats New
OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

Whats New
Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Whats New
Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Whats New
Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Spend Smart
Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Whats New
Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 'Worth It' Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 "Worth It" Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Whats New
Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main 'Social Commerce' dan 'E-commerce'

Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main "Social Commerce" dan "E-commerce"

Whats New
Tahun Depan Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen di Tengah Ketidakpastian Global, Realistiskah?

Tahun Depan Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen di Tengah Ketidakpastian Global, Realistiskah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com