JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Rencana kenaikan PPN tersebut diketahui berdasarkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang bakal dibahas bersama DPR.
Lantas, apa itu PPN?
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan pada Rabu (9/6/2021), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Baca juga: Siapkan Ancang-ancang, PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen
PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN.
Saat ini, pemerintah berencana menerapkan skema multitarif PPN. Skema ini diyakni bakal lebih menciptakan asas keadilan.
Pasalnya, skema multitarif PPN diyakini akan membuat barang-barang esensial yang dibutuhkan masyarakat dikenai pajak lebih murah. Sementara pajak atas barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas akan lebih mahal.
Baca juga: Kemenkeu Berencana Terapkan Skema Multitarif PPN, Bagaimana Implementasinya?
Tarif yang berbeda bisa saja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.
Pemerintah juga menetapkan tarif PPN sebesar 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.