Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Bank Kustodian dalam Investasi Reksadana?

Kompas.com - 09/06/2021, 13:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi mereka yang sudah akrab dengan investasi di pasar modal, terutama reksadana, tentu tak asing lagi dengan bank kustodian. Apa itu bank kustodian?

Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berperan membantu dalam pengurusan administrasi, pengawasan, dan penampung aset reksadana. Fungsi bank kustodian adalah agar investor reksadana tak merasa khawatir dana disalahgunakan oleh manajer investasi.

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bank kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan IHSG?

Sederhananya, fungsi bank kustodian adalah pihak yang bekerja sama dengan manajer investasi reksadana untuk menyimpan modal investor. Modal investor ini yakni seluruh dana yang diinvestasikan dalam reksadana yang berbentuk saham, obligasi, dan sebagainya.

Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang sudah diberikan izin oleh OJK untuk ikut serta dalam hal investasi.

Bank-bank umum yang mendapat izin sebagai pengaman aset keuangan suatu perusahaan atau perorangan berada di bawah naungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang di Indonesia diwakili PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

OJK memberikan tugas kustodian sebagai lembaga penyimpanan aset reksadana. Seluruh dana investor yang disetorkan untuk reksadana, akan ditransfer dan ditempatkan di kustodian.

Baca juga: Apa Itu Right Issue Saham? Kenali Untung Ruginya Bagi Investor

Fungsi bank kustodian juga bertugas mengawasi manajer investasi agar tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan investor pemilik modal.

Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan, bank kustodian memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi atau melaporkannya ke OJK.

Dalam hal mengelola investasi reksadana, bank kustodian akan selalu bekerja sama dengan manajer investasi.

Bedanya, jika bank kustodian memiliki hak dan tanggung jawab untuk menyimpan aset investasi, manajer investasi hanya berperan sebagai pihak yang mengelola dana untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana

Bank kustodian mendapatkan pemasukan dari pengenaan fee, biasanya sebesar 0,1 persen hingga 0,25 persen per tahun dari total dana yang dititipkan oleh investor.

Dikutip dari laman resmi OJK, berikut beberapa bank kustodian yang resmi terdaftar sebagai penampung investasi reksadana:

  • Bank Bukopin
  • Bank BCA
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Danamon
  • Bank Mandiri
  • Bank Mega
  • Bank DBS Indonesia
  • Bank BNI
  • Bank Pertama
  • Bank BRI
  • Citibank
  • Deutscche Bank
  • Bank HSBC Indonesia
  • Maybank Indonesia
  • Bank KEB Hana
  • Bank BJB
  • Standard Chartered

Simak penjelasan terkait berbagai jenis investasi seperti saham, obligasi, dan reksadana dalam tautan berikut ini. 

Baca juga: Apa Itu Right Issue Saham? Kenali Untung Ruginya Bagi Investor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com