Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Empat Hal yang Wajib Diketahui Pemilik Kartu Kredit

Kompas.com - 13/06/2021, 13:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu yang doyan berbelanja, kartu kredit bukan merupakan benda asing. Sebab, alat pembayaran non-tunai itu kerap digunakan karena dianggap lebih praktis untuk bertransaksi.

Namun, kartu kredit juga bisa seperti pisau bermata dua. Jika tak bijak dalam pengguanaannya, kartu kredit ini juga bisa membuat pusing penggunanya.

Agar tak membuat pusing kepala, kamu sebagai pemilik kartu kredit wajib mengetahui empat hal. Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, empat hal itu yakni sebagai berikut:

Baca juga: 4 Kesalahan Menggunakan Kartu Kredit, Apa Saja?

Tanggal cetak tagihan adalah tanggal dicetaknya lembar tagihan. Tanggal ini penting diketahui untuk merencanakan transaksi yang Anda ingin tagihkan pada bulan tertentu.

Contohnya, jika tagihan bulanan Anda dicetak setiap tanggal 8, maka transaksi terakhir yang akan masuk pada bulan tagihan tersebut adalah tanggal 7. Sementara itu, jika Anda ingin agar transaksi ditagihkan pada bulan selanjutnya, lakukan transaksi setelah tanggal 8.

  • Kapan tagihan Anda jatuh tempo

Tanggal jatuh tempo adalah tanggal terakhir Anda harus melakukan pembayaran tagihan. Untuk menghindari beban bunga dan denda keterlambatan pada pemakaian kartu kredit, lakukanlah pembayaran secara penuh sesuai tagihan dan sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Simak, Ini Tiga Tips dalam Menggunakan Kartu Kredit

Apabila Anda melakukan pembayaran melalui bank lain selain bank penerbit kartu kredit Anda, sebaiknya Anda menanyakan perkiraan waktu transaksi yang diperlukan agar pembayaran tercatat, sebab terdapat beberapa bank yang memerlukan waktu 1-2 hari untuk menyelesaikan pencatatan tersebut.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka tagihan Anda akan dikenakan bunga yang besarnya ditentukan oleh masing-masing penerbit kartu kredit.

  • Kapan Anda melakukan transaksi

Tanggal transaksi adalah tanggal dilakukan transaksi, baik pembelanjaan, penarikan tunai, atau transaksi lainnya. Mengetahui tanggal transaksi adalah penting untuk Anda pantau guna menghindarinya terjadi transaksi yang tidak sesuai.

  • Jumlah minimal yang harus Anda bayar

Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit untuk menutupi tagihan bulan sebelumnya dapat dilakukan secara penuh atau minimum 10 persen dari total jumlah tagihan bulan berjalan atau sebesar jumlah tertentu.

Pada beberapa jenis kartu kredit, Anda juga bisa mengubah status kredit Anda supaya menjadi cicilan dengan bunga yang lebih ringan.

Baca juga: Mengenal PayLater Online Shop yang Jadi Pesaing Kartu Kredit

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com