KOMPAS.com – Pertanyaan terkait apa yang membedakan PT dengan CV masih kerap jadi pertanyaan bagi seseorang yang hendak mendirikan badan usaha sebagai legalitas operasional bisnisnya.
Perbedaan PT dan CV perlu dipahami, mengingat keduanya merupakan jenis badan usaha yang paling populer digunakan di Indonesia.
PT adalah singkatan dari perseroan terbatas, sedangkan CV adalah commanditaire venootschap atau perseroan komanditer yang disingkat menjadi CV.
Baca juga: Seputar Pajak Pertambahan Nilai: Obyek PPN dan Barang Tak Kena PPN
Lalu apa perbedaan PT dan CV? Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui perbedaan CV dan PT.
Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih.
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Belakangan, sebagian ketentuan dalam aturan terkait PT telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda.
Dengan begitu, syarat pendirian CV lebih mudah dibandingkan syarat mendirikan PT. Karena itu, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.
Baca juga: Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya
Perbedaan lainnya adalah terkait penamaan pada perusahaan. Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.