Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Diumumkan, Ini Aturan dan Syarat Daftar CPNS 2021 Terbaru

Kompas.com - 14/06/2021, 12:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi merilis aturan terkait seleksi CPNS 2021, Senin (14/6/2021).

Salah satu aturan yang diterbitkan yakni PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan daftar CPNS 2021.

Penjelasan mengenai syarat pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Bab III Ketentuan Dan Persyaratan Umum dari Pasal 5 hingga Pasal 7.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut

Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut mengenai syarat latar belakang pendidikan. Ketentuan ini juga memuat tentang pembukaan seleksi CPNS untuk SMA atau sederajat hingga lulusan perguruan tinggi.

Baca juga: Apa Sudah Bisa Buat Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021?

Disebutkan bahwa kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;
  2. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  3. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Selanjutnya, dalam Pasal 5 ayat (3) dijelaskan mengenai pengecualian untuk syarat pendaftaran CPNS 2021 dengan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Baca juga: Berubah Lagi, Kapan Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2021 Dibuka?

Syarat daftar CPNS 2021 tersebut dikecualikan dengan ketentuan dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar untuk formasi dan kualifikasi sebagai berikut:

  1. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
  2. dokter pendidik klinis; dan
  3. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor

Adapun Pasal 6 menegaskan, pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

Kemudian disebutkan bahwa Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi. Lalu, Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN.

“Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis ketentuan tersebut.

Baca juga: Cek Syarat Daftar PPPK Non Guru 2021 Terbaru di sscasn.bkn.go.id

Adapun mengenai daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian pada Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) menyebut, informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:

  1. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
  2. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Diketahui bersama, pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (14/6/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com