Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Rincian Biaya Sertifikasi Produk Halal dari Sri Mulyani

Kompas.com - 15/06/2021, 19:56 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan mengenai tarif atau biaya sertifikasi halal.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Aturan ini diterbitkan oleh Sri Mulyani pada 3 Juni lalu.

Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM

Untuk biaya sertifikasi produk halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di kisaran Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta.

Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.

Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Di dalam pasal 7 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan, biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Baca juga: Ini Kata Asosiasi UMKM soal Kemudahan Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro Kecil

Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

Selain untuk sertifikasi produk halal, BLU BPJPH juga melayani layanan akreditasi untuk lembaga pemeriksa halal yang tarifnya di kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 17,5 juta per lembaga.

BPJPH juga melatani registrasi auditor halal dengan tarif Rp 300.000 per orang, pelatihan auditor halal dan penyelia halal Rp 1,6 juta sampai RP 3,8 juta per orang, serta sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal Rp 1,8 juta dan Rp 3,5 juta.

Baca juga: Bogasari Fasilitasi 50 UKM Mie Ayam Dapatkan Sertifikasi Halal

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com