Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Terapkan PPN Sembako karena PPh, Bea Cukai, dan PNBP Tak Cukup

Kompas.com - 16/06/2021, 16:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hingga jasa pendidikan terpilih.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pemerintah mempunyai alasan memungut pajak atas sembako hingga sekolah.

Selain untuk penerimaan negara, perluasan tarif PPN menjadi salah satu instrumen yang tepat untuk mereformasi sistem perpajakan.

Baca juga: Bakal Kena PPN Sembako, Ini Perbandingan Harga Beras Shirataki dengan Rojolele

Saat ini pemerintah melihat, PPN dinikmati oleh semua kalangan, baik kelas atas maupun kelas bawah.

Penerimaan negara yang lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan kepabeanan sudah dilakukan beberapa kali perubahan. Sementara cukai objeknya dibatasi hanya minuman beralkohol, tembakau, dan plastik.

"Sedangkan PNBP dari loyalti, kontribusinya dari sumber daya alam, dan dividen BUMN. Apakah itu cukup? Jadi itulah variabel yang kami pikirkan supaya kebijakan yang dikeluarkan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan," kata Suryo dalam webinar, Rabu (16/6/2021).

Suryo menuturkan, tak dapat dipungkuri pemerintah perlu menggenjot penerimaan negara usai tertahan pandemi Covid-19. Penerimaan besar semakin urgen lantaran defisit fiskal harus kembali pada angka 3 persen tahun 2023.

Lalu berdasarkan penelitian, dunia sudah memasuki era the death of income tax. Orang akan semakin sulit dikenakan PPh karena adanya sifat elusif dari uang akibat transformasi ekonomi digital.

Namun, orang akan semakin mudah dipajaki lewat sisi konsumsi karena adanya integrasi single ID yang bisa dicapture dengan baik.

"Otomatis di sini kebijakan kita harus dilakukan perbaikan. Bagaimana mendesain kebijakan sehingga ada value yang ditambahkan dalam penerimaan negara. Bahwa yang kita buka adalah ruang yang selama ini bisa kita improve," beber Suryo.

Baca juga: Jelaskan Pertimbangan PPN Sembako dkk, Kemenkeu Sebut The Death of The Income Tax

Lebih lanjut dia menyebut, PPN yang berlaku saat ini terlalu banyak pengecualian. Dibanding negara tetangga, Indonesia merupakan negara yang paling banyak memberikan fasilitas pengecualian tarif PPN.

Pengecualian-pengecualian tersebut adalah barang pertanian, peternakan, perikanan, tambang, kebutuhan pokok, emas, uang, surat berharga, makanan/minuman di restoran, jasa pendidikan, jasa kesehatan, keuangan, dan sosial.

Kemudian asuransi, keagamaan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, perhotelan, parkir, kawasan ekonomi khusus, dan strategis jasa tertentu.

"UU PPN saat ini enggak begitu berbeda dengan UU PPN di negara lain, yang berbeda adalah pengecualian yang ada. Hanya saja dalam sistem pajak saat ini UU PPN ada beberapa treatment, kemudian ada beberapa kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN," pungkas Suryo.

Baca juga: Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak, Isinya Penjelasan soal PPN Sembako

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com