Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Sebelum Beli Rumah

Kompas.com - 17/06/2021, 14:46 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Skema kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu alternatif bagi yang berencana membeli rumah. Namun tahukah Anda bahwa terdapat perbedaan antara KPR subsidi dan KPR nonsubsidi?

Pemahaman mengenai beda KPR subsidi dan nonsubsidi penting untuk dipahami bagi yang berencana memiliki rumah dalam waktu dekat ini.

Pemahaman tersebut dibutuhkan sebagai pertimbangan dalam menentukan skema pembelian rumah melalui KPR. Berikut ini ulasan terkait perbedaan antara KPR subsidi dan KPR nonsubsidi dikutip dari keterangan OCBC NISP.

Baca juga: Cicilan KPR Tinggal Sekali Bayar, Segera Urus Surat Roya, Apa Itu?

Definisi KPR subsidi dan nonsubsidi

Jika dilihat dari definisinya, KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga.

Sementara itu, KPR nonsubsidi adalah kredit pemilikan rumah konvensional yang dilakukan oleh bank umum kepada masyarakat.

Lantas, manakah yang lebih layak dipilih di antara dua jenis KPR tersebut?

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak cukup hanya dengan mengetahui definisi apa itu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. Lebih dari itu, rincian perbedaan antara keduanya juga perlu untuk dimengerti.

Baca juga: Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya

Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa salah satu perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi terletak pada ada dan tidaknya campur tangan pemerintah di dalamnya.

Dalam hal ini, tunjangan dana pemerintah tersebut mempengaruhi hal-hal lain yang masih berkaitan dengan rumah seperti harga bangunan, besarnya suku bunga, fasilitas, hingga lokasi hunian.

Nah, untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan lengkap di bawah ini. Setidaknya, terdapat 7 perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi sebagai berikut:

1. Syarat pengajuan KPR

Tahukah Anda bahwa tak semua masyarakat bisa membeli rumah KPR subsidi pemerintah?
Yup, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga seseorang dikatakan layak untuk mengajukan jenis kredit pemilikan rumah ini. Berikut beberapa perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi dari segi syarat pengajuannya.

Baca juga: KPR Adalah Kredit Rumah, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuan

Syarat pengajuan KPR subsidi:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
  • Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun
  • Belum pernah memiliki rumah pribadi
  • Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah
  • Berpenghasilan maksimum Rp4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah sejahtera susun
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki SPT (Surat Pemberitahuan)
  • Memiliki PPH (Pajak Penghasilan)
  • Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi tenaga profesional

Syarat pengajuan KPR nonsubsidi:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah
  • Berstatus karyawan, pengusaha, atau profesional
  • Untuk karyawan, wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan telah berpengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Untuk pengusaha dan profesional, minimal telah menggeluti bidangnya selama 2 tahun
  • Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan yakni 55 tahun dan 65 tahun bagi pengusaha atau profesional

Baca juga: Pengertian Rumah Subsidi, Syarat, dan Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

2. Harga rumah

Selain syarat pengajuannya, rupanya harga rumah KPR subsidi pemerintah juga berbeda dari harga rumah KPR nonsubsidi.

Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah memberi santunan dana khusus untuk KPR bersubsidi. Hal tersebut mengakibatkan harga rumah subsidi tergolong lebih terjangkau apabila dibandingkan dengan KPR nonsubsidi.

Harga rumah KPR subsidi pemerintah rata-rata berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Sedangkan, harga rumah KPR nonsubsidi umumnya berada di atas angka Rp 300 juta.

3. Jenis suku bunga

Perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi yang selanjutnya yakni terletak pada jenis suku bunganya. Ketika mengajukan KPR nonsubsidi, Anda akan mengenal 2 tipe bunga yaitu bunga tetap (fixed/flat rate) dan bunga mengambang (floating rate).

Baca juga: Cara dan Syarat Ajukan KPR di BNI, BCA, dan BTN

Bunga tetap atau dikenal juga dengan fixed/flat rate adalah jenis bunga yang tidak mengalami perubahan dari awal kredit hingga pelunasan. Artinya, meskipun saldo pinjaman Anda telah berkurang, maka jumlah cicilan yang perlu dibayar akan tetap sama.

Contoh, bank menyetujui pemberian kredit sebesar Rp 48 juta dengan suku bunga flat 12 persen selama 12 bulan.

Pinjaman pokok:

  • 48.000.000

Bunga tetap (flat/fixed):

  • 48.000.000 x 12 persen = 5.760.000 : 12 bulan = 480.000 / bulan

Cicilan:

  • 48.000.000 : 12 bulan = 4.000.000 / bulan

Besar cicilan + bunga yang harus dibayar perbulan:

  • 4.000.000 + 480.000 = 4.480.000 / bulan

Kesimpulannya adalah besar cicilan yang harus Anda bayar setiap bulan hingga pelunasan dan masa tenor habis adalah Rp 4,48 juta. Angka tersebut tidak akan berubah karena menggunakan jenis suku bunga tetap (flat/fixed).

Sementara itu, bunga mengambang atau floating rate adalah jenis suku bunga yang mengikuti perkembangan tingkat bunga pasar uang. Sehingga jumlah cicilan pun akan berubah-ubah.

Baca juga: Ini Cara Mengajukan KPR di Bank dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Apabila suku bunga di pasaran melonjak, maka jumlah kredit Anda secara otomatis akan bertambah. Namun, jika bunga di pasar uang tengah mengalami penurunan, kredit atau cicilan pun tentunya juga ikut menurun.

Berbeda dengan KPR nonsubsidi yang terdiri dari 2 jenis suku bunga, KPR subsidi hanya menerapkan satu suku bunga saja yakni bunga tetap (fixed/flat rate) sebesar 5 persen.

4. Ukuran atau tipe rumah subsidi dan nonsubsidi

Perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi juga dapat dilihat dari ukuran atau tipe rumahnya. Rumah KPR subsidi pemerintah memiliki ukuran luas maksimal 36 m persegi (tipe 36), sedangkan luas rumah KPR nonsubsidi bisa lebih dari 36 m persegi.

5. Fasilitas rumah

Fasilitas rumah KPR nonsubsidi berbeda dengan yang dimiliki oleh KPR subsidi. Di mana rumah nonsubsidi umumnya lebih lengkap dari rumah bersubsidi yang hanya dilengkapi dengan kamar tidur, kamar mandi, dan ruang tamu.

6. Lokasi rumah

Lokasi rumah subsidi rata-rata berlokasi jauh dari pusat kota. Mengapa begitu? Karena tujuan utama pembangunan tersebut yakni untuk mengembangkan kota baru.

Hal ini bertolak belakang dengan KPR subsidi, rumah KPR nonsubsidi umumnya berlokasi strategis di pusat kota dekat dengan fasilitas umum.

7. Waktu renovasi rumah

Perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi yang terakhir adalah waktu renovasi rumah. Rumah bersubsidi menerapkan peraturan di mana hunian tersebut baru dapat direnovasi setelah 2 tahun pertama.

Untuk KPR nonsubsidi, Anda sebagai pemilik diperbolehkan dengan leluasa merenovasi rumah tanpa ketentuan waktu minimal maupun maksimal.

Baca juga: Berikut Suku Bunga KPR Bank BUMN dan Bank Swasta, Mana yang Lebih Murah?

Di atas adalah perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi yang tak boleh dilewatkan. Kedua jenis KPR tersebut tentunya memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing.

Jika berencana mengajukan kredit rumah berikut, pastikan Anda telah menyesuaikannya dengan tujuan dan kondisi finansial, ya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com