Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Motor Online, Cukup dari Handphone

Kompas.com - Diperbarui 22/08/2021, 10:59 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comBayar pajak motor online atau bayar pajak kendaraan online memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan, sehingga tak perlu datang ke kantor Samsat setempat.

Lalu bagaimana prosedur cara bayar pajak motor online dan tarif yang berlaku?

Aplikasi yang bisa digunakan untuk bayar pajak motor online adalah Samsat Online Nasional (Salmonas). Aplikasi ini dibuat oleh Tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Jatim via Online, Mudah dan Cepat

Lazimnya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Dengan bayar pajak motor online, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda pajak karena seringkali keterlambatan pajak karena harus meluangkan waktu ke kantor Samsat.

Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online Seluruh Samsat di Indonesia

Berikut prosedur cara bayar pajak motor online:

  • Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
  • Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
  • Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
  • Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
  • Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
  • Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
  • Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil DKI Jakarta di Sini

Sebagai informasi, bayar pajak motor online lewat Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan ecommerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Itulah prosedur cara bayar pajak motor online. Untuk besaran tarif pajak kendaraan setiap daerah di Indonesia bisa dilihat di tautan berikut ini. 

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Online untuk Samsat Seluruh Daerah di Indonesia

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com