Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi Pemenang Lelang di Lelang.go.id? Ini Tips Kemenkeu

Kompas.com - 18/06/2021, 15:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kerap melelang barang tegahan bea cukai berupa rumah mewah hingga mobil klasik. Bahkan baru-baru ini, pemerintah berhasil menjual 67 ekor sapi melalui mekanisme lelang di lelang.go.id.

Barang-barang klasik dan mewah yang dilelang dengan harga bersaing itu lantas menggiurkan bagi sejumlah kalangan.

Tak heran, banyak pihak kerap bertanya tips memenangkan lelang yang dilaksanakan pemerintah melalui aplikasi dan website lelang.go.id.

Baca juga: Cuci Gudang, Bea Cukai Lelang 75 Mobil secara Online

Direktur Lelang Kementerian Keuangan, Joko Prihanto mengatakan, peserta lelang harus mengetahui lebih dahulu objek yang dilelang secara detil, mulai dari jenis, keunggulan, hingga harganya.

Hal itu dilakukan agar peserta lelang mampu mempertimbangkan harga yang akan diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelaksana lelang.

"Paham terhadap objek yang akan dilelang. Kalau belum jelas, tanya ke penjual. Misal penjualnya adalah bea cukai, tanya saja ke bea cukai," kata Joko dalam konferensi virtual, Jumat (18/6/2021).

Joko menuturkan, biasanya bea cukai menyediakan waktu Aanwinzing, yaitu jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang. Peserta lelang juga bisa menghubungi Halo DJKN di nomor 150991.

Setelah memahami, tawarkan dengan harga terbaik atau setinggi-tingginya, terutama bila mengikuti mekanisme close bidding. Berbeda dengan open bidding, mekanisme close bidding tidak mengizinkan antar peserta lelang menunjukkan angka penawarannya.

"Jadi penawarannya jangan main-main. Kalau close bidding begitu menawar, langsung setinggi-tingginya," ujar Joko.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Moge Mulai Rp 15 Jutaan, Ini Daftarnya

Namun Joko mengingatkan, penawaran perlu disesuaikan dengan isi kantong. Pasalnya selain membayar objek lelang, peserta akan dibebankan dengan biaya lainnya, seperti bea lelang dan sebagainya.

Jika uang tak cukup, maka terjadi wanprestasi sehingga KPKNL akan melakukan lelang ulang untuk menentukan pemenang lelang baru.

"Kalau terjadi wanprestasi, uang jaminan yang disetor (sebagai jaminan lelang) akan hangus dan disetor ke negara menjadi PNBP. Ada kejadian seperti itu," pungkas Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com