JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelindo II (Persero) telah menindak tegas 12 pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Pelindo II memastikan bakal menghapus pungli dari wilayah pelabuhannya, terutama pada kawasan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
"Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian/penerimaan uang diluar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan," ujar Dirut Pelindo II Arif Suhartono dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: JICT Evaluasi Vendor Outsourcing yang Pekerjanya Terlibat Pungli
Ia menjelaskan, satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya di Terminal Peti Kemas Koja yang terlibat dalam kasus video viral pungli tahun 2017. Pekerja tersebut merupakan pekerja PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari 1 operator alih daya, 1 supervisor alih daya, dan 1 sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat dalam aksi pungli pada tahun 2017-2018. Ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Lalu sebanyak 8 orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC. Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia dan telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Baca juga: Cegah Pungli, JICT Terapkan Teknologi Digital
Arief menegaskan, pihaknya sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan.
"IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian," katanya.
Selain itu, dilakukan juga dengan mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Nantinya, proses pelayanan akan menggunakan sistem yang diatur melalui control tower dan operator hanya menjalankan.
Ia menambahkan, guna mewujudkan pelabuhan bersih dari pungli maka disiapkan pula layanan saluran pengaduan whistleblowing system (WBS) yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pelabuhan.
Pengaduan dapat dilakukan melalui SMS/Whatsapp ke nomor 0811 933 2345 atau 0811 9511 665, serta telepon ke nomor 021 2782 3456. Bisa pula melalui faksimili 021 2782 3456, email ipcbersih@whistleblowing.link, dan website https://ipcbersih.whistleblowing.link/.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.