Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Gagalkan Pengiriman 11 Pekerja Migran Ilegal

Kompas.com - 18/06/2021, 18:46 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Melalui inspeksi mendadak, Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan pengiriman 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Sidak dilakukan oleh Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker pada Kamis (18/6/2021) di daerah Halim Perdanakusuma, Makassar, Jakarta Timur.

Menurut Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, 11 CPMI yang rencananya akan dikirimkan ke Timur Tengah, dijanjikan akan mendapat upah kerja yang tinggi dan kemudahan dalam pengurusan dokumen.

Baca juga: Sering Dibully Jadi Alasan 5 Calon Pekerja Migran Terjun dari Lantai 4 BLK Malang

Pasca-kejadian tersebut, Suhartono mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika ada pihak-pihak yang merayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah, apalagi untuk bekerja ke luar negeri sebagai PLRT.

"Pastikan bahwa informasi penempatan PMI ke luar negeri didapatkan atau diklarifikasi sebelumnya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat,” jelas dia dalam siaran pers, Jumat (18/6/2021).

Untuk mencegah insiden ini terulang kembali, ia mengimbau bagi para pencari kerja, untuk mengakses karir hub melalui aplikasi Sisnaker yang tersedia pada smartphone android untuk mencari segala informasi ketenagakerjaan.

Sementara itu, Koordinator PPMI, Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Ridho Amrullah mengatakan, dalam sidak yang dilakukan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, terdapat CPMI yang akan di berangkatkan ke Timur Tengah.

Namun, 11 CPMI tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga membuat pelindungan terhadap mereka menjadi rentan. 11 CPMI akan dikirim ke negara Irak dan Uni Emirat Arab yang ditampung pada dua kamar kos berlantai dua.

Diketahui, 11 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti, Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin Sumsel, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.

Baca juga: 7.300 Pekerja Migran Bermasalah di Malaysia Bakal Dipulangkan ke Indonesia

“Rencana pengiriman CPMI ke luar negeri ini melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Ridho.

Saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan dan kepolisian sedang mendalami adanya indikasi tindak pidana pada kasus ini. Kemnaker akan menindak tegas perusahaan penempatan PMI yang terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com