Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Upah Buruh Turun 5,2 Persen Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 18/06/2021, 18:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut upah buruh selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan sebesar 5,20 persen disertai meningkatnya tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 7,07 persen.

Menurut dia, penurunan upah buruh menunjukkan lesunya aktivitas produksi akibat adanya pembatasan sosial yang menghambat mobilitas, baik bahan produksi atau juga barang yang siap untuk dijual oleh perusahaan.

"Rilis data Sakernas menunjukan upah buruh mengalami penurunan 5,20 persen atau menjadi Rp 2,76 juta," ujarnya secara daring dalam pembukaan Digital Career Expo 2021 di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Kemenhub Mediasi Penyelesaian Santunan Pelaut RI yang Meninggal di Singapura

Sementara itu kata Menaker, laju tingkat pengangguran terbuka mengalami peningkatan 1,84 persen dari Agustus 2019, atau menjadi 7,07 persen.

Ida menambahkan, di tengah situasi pandemi Covid-19, dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, kesehatan, akademisi, dukungan swasta dan masyarakat sangat penting.

Ia berharap, dukungan semua pihak bisa menstabilkan kembali kondisi ekonomi serta menggerakan kembali sektor ketenagakerjaan agar terwujud kesejateraan masyarakat.

"Oleh sebab itu, pelaksanaan Digital Karir Expo di masa sekarang ini merupakan suatu upaya yang sangat bermanfaat dan berkontribusi terhadap penciptaan peluang bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Dan Perusahaan juga dapat memperoleh kandidat yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi jabatan yang ditawarkan," ujarnya.

Baca juga: Kapan Moge dan Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Dilelang? Ini Kata DJKN

Selain aman, lanjut dia, pelaksanaan Digital Karir Expo dinilai lebih efisien karena akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan baik oleh pencari kerja, perusahaan bahkan penyelenggara.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berpesan sekaligus mengingatkan, selama perhelatan Job Fair, pihak penyelenggara tak boleh memungut biaya kepada para pencari kerja.

"Karena (pemungutan biaya Job fair) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang sudah diratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 2002 serta Permennaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja," ucapnya.

Baca juga: Mau Jadi Pemenang Lelang di Lelang.go.id? Ini Tips Kemenkeu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com