Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Upah Buruh Turun 5,2 Persen Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 18/06/2021, 18:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut upah buruh selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan sebesar 5,20 persen disertai meningkatnya tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 7,07 persen.

Menurut dia, penurunan upah buruh menunjukkan lesunya aktivitas produksi akibat adanya pembatasan sosial yang menghambat mobilitas, baik bahan produksi atau juga barang yang siap untuk dijual oleh perusahaan.

"Rilis data Sakernas menunjukan upah buruh mengalami penurunan 5,20 persen atau menjadi Rp 2,76 juta," ujarnya secara daring dalam pembukaan Digital Career Expo 2021 di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Kemenhub Mediasi Penyelesaian Santunan Pelaut RI yang Meninggal di Singapura

Sementara itu kata Menaker, laju tingkat pengangguran terbuka mengalami peningkatan 1,84 persen dari Agustus 2019, atau menjadi 7,07 persen.

Ida menambahkan, di tengah situasi pandemi Covid-19, dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, kesehatan, akademisi, dukungan swasta dan masyarakat sangat penting.

Ia berharap, dukungan semua pihak bisa menstabilkan kembali kondisi ekonomi serta menggerakan kembali sektor ketenagakerjaan agar terwujud kesejateraan masyarakat.

"Oleh sebab itu, pelaksanaan Digital Karir Expo di masa sekarang ini merupakan suatu upaya yang sangat bermanfaat dan berkontribusi terhadap penciptaan peluang bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Dan Perusahaan juga dapat memperoleh kandidat yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi jabatan yang ditawarkan," ujarnya.

Baca juga: Kapan Moge dan Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Dilelang? Ini Kata DJKN

Selain aman, lanjut dia, pelaksanaan Digital Karir Expo dinilai lebih efisien karena akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan baik oleh pencari kerja, perusahaan bahkan penyelenggara.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berpesan sekaligus mengingatkan, selama perhelatan Job Fair, pihak penyelenggara tak boleh memungut biaya kepada para pencari kerja.

"Karena (pemungutan biaya Job fair) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang sudah diratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 2002 serta Permennaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja," ucapnya.

Baca juga: Mau Jadi Pemenang Lelang di Lelang.go.id? Ini Tips Kemenkeu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Elon Musk Cari Rp 15,53 Triliun untuk Kembangkan Perusahaan Kecerdasan Buatan

Elon Musk Cari Rp 15,53 Triliun untuk Kembangkan Perusahaan Kecerdasan Buatan

Whats New
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembangunan Ekonomi

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembangunan Ekonomi

Whats New
APBN 2024 Dukung Kesejahteraan Anak, dari Layanan Kesehatan hingga Inklusi Digital

APBN 2024 Dukung Kesejahteraan Anak, dari Layanan Kesehatan hingga Inklusi Digital

Whats New
Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Simak Jadwal dan Daftar Jalannya

Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Simak Jadwal dan Daftar Jalannya

Whats New
Survei Populix: 54 Persen Masyarakat RI Belanja di 'E-commerce', Mayoritas Gen Z

Survei Populix: 54 Persen Masyarakat RI Belanja di "E-commerce", Mayoritas Gen Z

Whats New
6 Dampak Negatif Adanya Pembangunan Ekonomi

6 Dampak Negatif Adanya Pembangunan Ekonomi

Whats New
Di Hadapan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bank-bank BUMN Sudah Gelontorkan Rp 1.600 Triliun kepada UMKM

Di Hadapan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bank-bank BUMN Sudah Gelontorkan Rp 1.600 Triliun kepada UMKM

Whats New
Lokasi Jadi Faktor Moncernya Bisnis F&B, Benarkah?

Lokasi Jadi Faktor Moncernya Bisnis F&B, Benarkah?

Smartpreneur
Menurut Jokowi, Ini Sektor Industri yang Menjanjikan ke Depan

Menurut Jokowi, Ini Sektor Industri yang Menjanjikan ke Depan

Whats New
Modal Rakyat Sediakan Solusi Pembiayaan untuk UMKM Mamin

Modal Rakyat Sediakan Solusi Pembiayaan untuk UMKM Mamin

Smartpreneur
Di Hadapan Jokowi, Bahlil Minta Tukin Pegawai Kementeriannya Dinaikkan

Di Hadapan Jokowi, Bahlil Minta Tukin Pegawai Kementeriannya Dinaikkan

Whats New
Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BTN Bentuk Program Pendanaan untuk Investasi di 'Startup'

BTN Bentuk Program Pendanaan untuk Investasi di "Startup"

Whats New
Harga Cabai hingga Kangkung Picu Inflasi di Batam dan Tanjungpinang

Harga Cabai hingga Kangkung Picu Inflasi di Batam dan Tanjungpinang

Whats New
Pemerintah Tambah Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 138,1 Miliar Dollar AS

Pemerintah Tambah Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 138,1 Miliar Dollar AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com