JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut upah buruh selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan sebesar 5,20 persen disertai meningkatnya tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 7,07 persen.
Menurut dia, penurunan upah buruh menunjukkan lesunya aktivitas produksi akibat adanya pembatasan sosial yang menghambat mobilitas, baik bahan produksi atau juga barang yang siap untuk dijual oleh perusahaan.
"Rilis data Sakernas menunjukan upah buruh mengalami penurunan 5,20 persen atau menjadi Rp 2,76 juta," ujarnya secara daring dalam pembukaan Digital Career Expo 2021 di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Kemenhub Mediasi Penyelesaian Santunan Pelaut RI yang Meninggal di Singapura
Sementara itu kata Menaker, laju tingkat pengangguran terbuka mengalami peningkatan 1,84 persen dari Agustus 2019, atau menjadi 7,07 persen.
Ida menambahkan, di tengah situasi pandemi Covid-19, dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, kesehatan, akademisi, dukungan swasta dan masyarakat sangat penting.
Ia berharap, dukungan semua pihak bisa menstabilkan kembali kondisi ekonomi serta menggerakan kembali sektor ketenagakerjaan agar terwujud kesejateraan masyarakat.
"Oleh sebab itu, pelaksanaan Digital Karir Expo di masa sekarang ini merupakan suatu upaya yang sangat bermanfaat dan berkontribusi terhadap penciptaan peluang bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Dan Perusahaan juga dapat memperoleh kandidat yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi jabatan yang ditawarkan," ujarnya.
Baca juga: Kapan Moge dan Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Dilelang? Ini Kata DJKN
Selain aman, lanjut dia, pelaksanaan Digital Karir Expo dinilai lebih efisien karena akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan baik oleh pencari kerja, perusahaan bahkan penyelenggara.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berpesan sekaligus mengingatkan, selama perhelatan Job Fair, pihak penyelenggara tak boleh memungut biaya kepada para pencari kerja.
"Karena (pemungutan biaya Job fair) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang sudah diratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 2002 serta Permennaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja," ucapnya.
Baca juga: Mau Jadi Pemenang Lelang di Lelang.go.id? Ini Tips Kemenkeu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.